Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertamina Mulai Catat Data Pembeli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 05 Januari 2024, 14:22 WIB
Pertamina Mulai Catat Data Pembeli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Pertamina (Persero) mulai melakukan pencatatan data pembeli gas LPG 3 kilogram, menyusul adanya kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat menggunakan KTP atau KK untuk membeli gas bersubsidi itu di pangkalan resmi Pertamina.

Saat ini, pihak Pertamina mengakui belum menekankan kewajiban itu untuk masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di warung atau pengecer.

Perusahaan pelat merah itu mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk melakukan pencatatan pembeli di pangkalan.

"Kalau pengecer sementara belum (diwajibkan)," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, seperti dikutip Jumat (5/1).

Meski demikian, ia menuturkan para pengecer atau pemilik warung tetap harus memakai KTP atau KK saat membeli LPG 3 kg ke pangkalan.

"Pengecer masih bisa membeli ke pangkalan dengan memasukkan NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan," tambah Irto.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan datanya jika ingin membeli gas melon mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan tersebut dilakukan  agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

Ia menyebut pelaksanaan transformasi subsidi yang tepat sasaran ini telah dicanangkan mulai tahun ini, sehingga nantinya hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli LPG 3 kg.

Setelah itu, data masyarakat nantinya juga akan dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA