Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melonjak 50 Persen di atas Acuan Pemerintah, Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 28 Desember 2023, 10:56 WIB
Melonjak 50 Persen di atas Acuan Pemerintah, Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejumlah harga komoditas pangan dilaporkan melonjak tinggi dari harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen.

Badan Pangan Nasional (BON) mengungkapkan terdapat beberapa komoditas termasuk cabai rawit merah dan jagung untuk peternak, yang mengalami lonjakan harga hingga hampir 50 persen di atas HAP.

"Terdapat enam komoditas di tingkat konsumen yang menunjukkan di atas harga acuan pemerintah di antaranya jagung di tingkat peternak sebesar 49,96 persen melebihi HAP, cabai rawit merah sebesar 48,01 persen di atas HAP," jelas Deputi Bidang Kerawanan Pangan Dan Gizi, Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo.

Kenaikan itu menjadi perhatian yang mendalam, terutama karena adanya perbedaan yang mencolok antara harga acuan dan harga aktual di pasaran. Sebagai contoh, HAP cabai rawit merah di tingkat konsumen ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp 40.000-57.000 per kg, sementara harga aktual per (27/12) telah mencapai Rp 82.090 per kg.

Selanjutnya, HAP untuk kedelai lokal di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp10.775 per kg, dan HAP di tingkat konsumen Rp11.400 per kg. Namun, saat ini HAP tingkat konsumen untuk kedelai impor telah tembus di angka Rp12.000 per kg.

Selain itu, harga beras juga menjadi sorotan dengan beberapa zona wilayah mencatatkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalnya, harga beras medium di zona 3 tercatat 29,12 persen di atas HET, sedangkan beras premium di zona 3 mencapai 17,01 persen di atas HET.

"Beras medium di zona 2, naik 18,48 persen di atas HET, beras medium zona 1 17,10 persen di atas HET dan kedelai biji kering 12,65 persen di atas HAP," tambah Nyoto dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2023 di Kementerian Dalam Negeri, yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Rabu (27/12).

Adapun dalam hal ini BPN mencatat HET beras ditentukan berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, dengan HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, dengan HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg.

Terakhir, zona 3 meliputi Maluku dan Papua, dengan HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.

Berdasarkan Panel Harga Pangan Nasional Bapanas pada 27 Desember 2023, harga beras premium di tingkat grosir Rp 14.430/kg, beras medium Rp 12.270/kg. Sementara di tingkat pengecer beras premium mencapai Rp 15.020/kg dan medium Rp 13.200/kg. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA