Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkab Cianjur Ajukan UMK Naik 14 Persen Jadi Rp 3,2 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 27 November 2023, 15:16 WIB
Pemkab Cianjur Ajukan UMK Naik 14 Persen Jadi Rp 3,2 Juta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Di tengah meningkatnya biaya hidup di dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur 2024 sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp 3,2 juta.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan kajian berasam antara para buruh, pengusaha, dan Pemkab Cianjur, yang disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang terus mengalami lonjakan.

Dikatakan Herman, UMK Cianjur sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah, jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia.

"UMK Cianjur tahun 2023 sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak," kata Herman, seperti dikutip pada Senin (27/11).

Saat ini, kenaikan tersebut sudah diajukan dan tengah menunggu keputusan dari Pemprov Jabar, yang diharapkan dapat segera disetujui dan tidak dikurangi lagi.

"Kami berharap sama, pengajuan kenaikan disetujui dan tidak dikurangi karena berbagai pertimbangan. Tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Jabar karena suratnya sudah dilayangkan dan akan terus kami kawal," sambung Herman.

Bupati Cianjur itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengajuan kenaikan UMK sampai disetujui Pemprov Jabar, karena melonjaknya harga kebutuhan pokok dan bahan bakar migas yang terus mengalami kenaikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA