Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, pada Selasa (7/11).
"PPATK menilai adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet," terang Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence.
Menurut Ivan, salah satu kerentanan e-wallet dan e-money dalam politik uang itu karena tidak diberlakukannya pemantauan kegiatan dalam transaksi, misalnya dengan menerapkan e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi.
Untuk itu, aparat pengawas Pemilu dan penegak hukum diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam melakukan pelacakan dari kegiatan politik uang tersebut.
Lebih lanjut Ivan menuturkan bahwa kemajuan teknologi memang kerap kali menjadi hambatan dalam penyelesaian hukum. Oleh karena itu, Kepala Pusat PPATK itu mendorong pentingnya upaya mitigasi melalui pembuatan smart regulation dan juga sektor privat untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory technology.
"Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan fintech sebagai pihak pelapor," tutup Ivan.
BERITA TERKAIT: