Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Kebijakan PIT, FNB Ingin Audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 19:28 WIB
Tolak Kebijakan PIT, FNB Ingin Audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Net
rmol news logo Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap terus mendapat penolakan dari stakeholder perikanan.

Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini. Mereka berkumpul dan mengeluarkan beberapa tuntutan terkait kebijakan ini, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).
 
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, hasil kesepakatan gabungan asosiasi nelayan ini meliputi, pertama, pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan PNBP pascabayar sering berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha.
 
“Seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP dan itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar gal ini tidak merugikan pelaku usaha,” ungkap Kajidin

Kedua, banyak pelaku usaha yang masih kebingungan  mengenai penetapan kuota sampai dengan keluar sertifikat kuota.
 
“Mohon penjelasan dari KKP agar hal tersebut menjadi jelas,” tukas Kajidin.
 
Ketiga, lanjut dia, pelaku usaha sering mendapatkan penjelasan yang berbeda-beda dari pegawai KKP mengenai aturan PIT yang akan diberlakukan.
 
“Bagaimana aturan ini bisa berjalan dengan baik kalau pegawainya sendiri berbeda-beda dalam menafsirkan aturan tersebut,” tanyanya.
 
Keempat, pelaku usaha menolak perlakuan tarif PHP bagi kapal yang tidak  beroperasi. Karena pada tahun 2021 KKP sudah mengatakan PNBP dipungut atas hasil tangkap.
 
Kelima, masih kata Kajidin, pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan ganda PNBP (Pra dan Pasca Produksi) pada satu kapal.
 
“Kami menolak aturan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka buat,” tegasnya.
 
Kemudian terkait aturan migrasi untuk kapal berukuran 5-30 GT, pihaknya meminta dikaji kembali. Pasalnya, hal tersebut akan membuat nelayan kecil semakin sulit.

FNB pun menolak diberlakukannya sumbangan negara bagi kapal tangkap ikan yang kurang bayar PNBP.
 
“FNB dan pelaku usaha perikanan tangkap menolak untuk melakukan evaluasi mandiri dan pengisian permohonan sertifikasi kuota sebelum beraudiensi dengan Menteri KP,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA