Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Umum AP2LI, Ilyas Indra berkaitan kesaksian peserta investasi salah satu perusahaan anggota AP2LI di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
Pada dasarnya, Ilyas menegaskan bahwa perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut.
"Karena fungsi AP2LI hanya sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga penjamin atau lembaga pengawas," ujar Ilyas Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2).
Ia menambahkan, perusahaan yang sudah lolos verifikasi dan diberikan izin SIUP L oleh Kemendag, maka segala tanggung jawab usahanya ada pada perusahaan tersebut.
Pun demikian terkait perizinan perusahaan anggota AP2LI dikeluarkan oleh pemerintah, bukan AP2LI.
AP2LI, lanjutnya, berperan sebagai asosiasi yang diundang Kemendag untuk bersama-sama melakukan verifikasi dokumen perusahaan yang mengurus SIUP L sesuai peraturan mulai dari marketing plan, kode etik dan verifikasi izin edar produk juga sistem yang tidak mengarah ke
money game atau skema piramida.
"Bila perusahaan telah lolos verifikasi tersebut, kata dia, baru kemudian SIUP L akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Dan proses tersebut AP2LI tidak melakukan pungutan biaya sama sekali sebagai asosiasi, tetapi bila ada perusahaan yang mengurus izin SIUP L melalui konsultan bisnis dan dipungut biaya, tentu itu bukan tanggung jawab asosiasi," jelas Ilyas Indra.