Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM, Deden Ramdhan, dan Direktur PT TCT, Markus A Wibisono, Kamis (20/1).
“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,†kata Markus dalam keterangannya, Kamis (20/1).
PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp 16 ribu per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN. Meskipun, harga kontrak yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 60 ribu per metrik ton.
Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batubara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.
PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut menggunakan jalan hauling baru ini untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batubara melalui Terminal TCT, menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.
Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batubara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.
PT AGM yang merupakan anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.
Namun, PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak terkait dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: