Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Sekretaris LBMNU: Pernyataan Jusuf Hamka Bank Syariah "Lebih Kejam" Juga Mengandung "Kekejaman"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Juli 2021, 14:59 WIB
Wakil Sekretaris LBMNU: Pernyataan Jusuf Hamka Bank Syariah "Lebih Kejam" Juga Mengandung "Kekejaman"
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH. Mahbub Maafi/Net
rmol news logo Kritik yang dilayangkan pengusaha jalan tol, M. Jusuf Hamka terhadap bank syariah dinilai kurang bijak.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), KH. Mahbub Maafi menanggapi tuduhan yang dilontarkan Jusuf Hamka bahwa bank syariah lebih kejam dari bank konvensional.

"Pernyataan Yusuf Hamka bahwa bank syariah itu "lebih kejam" merupakan pernyataan yang kurang bijak. Sebab, pernyataan tersebut hemat saya juga pernyataan yang mengandung "kekejaman"," kata Kiai Mahbub Maafi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/7).

Dia mengutip redaksi shalawat Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA untuk Nabi Muhammad SAW, sebagaimana terdapat dalam kitab asy-Syifa bi Ta'rifi Huquq al-Mushthafa karya al-Qadhi 'Iyadh, yaitu terdapat ungkapan: Al-mu'lin al-haqq bi al-haqq.

"Sebagian ulama mengartikan ungkapan tersebut adalah bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang mengungkap kebenaran dengan cara yang benar atau yang baik," sebut dia.

Dengan demikian jelas Kiai Mahbub Maafi, apabila punya masalah atau kasus, sebaiknya bisa diklakarifikasi dan diselesaikan baik-baik. Tidak perlu berpolemik dan diumbar ke publik.

Apalagi, diksi yang digunkan kurang pas, yang dikhawatirkan bisa menciderai orang lain.

"Jika memang Yusuf Hamka merasa bahwa perlu menyampaikan kebenaran maka sampaikan dengan cara dan bahasa yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tak perlu di tengah masyarakat," ucap dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA