Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada akhirnya ditantangani dalam KTT ASEAN ke-37 yang berlangsung secara daring.
Totalnya, RCEP terdiri dari 20 bab, di mana terdapat delapan annex terkait akses pasar dan sepuluh annex terkait aturan petunjuk teknis.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengingatkan, RCEP merupakan inisiatif Indonesia saat menjadi Ketua ASEAN dan disepakati pada pertemuan pemimpin ASEAN pada November 2011.
Perundingan sendiri dimulai sejak Maret 2013, di mana Indonesia bertindak sebagai kepala negosiator RCEP.
"Di dalam pertemuan RCEP, Presiden (Joko Widodo) anatra lain menyampaikan sekali lagi bahwa hari ini adalah hari yang bersejarah karena kita dapat menandatangani perjanjian RCEP," kara Retno dalam konferensi pers usai pertemuan.
Setelah hampir satu abad melakukan perundingan, Retno mengatakan, penandatanganan RCEP menandai masih kuatnya komitmen terhadap multilateralisme dan prinsip-prinsip perdagangan multilateral yang terbuka, adil, serta menguntungkan.
"Yang lebih penting, menurut presiden, RCEP memberikan harapan dan optimisme baru bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi," lanjut menlu wanita pertama Indonesia itu.
Retno menuturkan, Jokowi juga menyampaikan RCEP adalah simbol komitmen para pemimpin negara di kawasan terhadap paradigma
win-win.
"Komitmen para pemimpin negara atas perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan kawasan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: