Melalui integrasi, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal itu tentunya akan memudahkan kewajiban administrasi perpajakan.
Integrasi data perpajakan antara PLN dan DJP diresmikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto dengan disaksikan Komisaris PLN Rionald Silaban, Asisten Deputi Kementerian BUMN Agus Suharyono, serta ketua Tim Integrasi Data DJP dan PLN.
"Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan kami nanti-nantikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan. Integrasi ini tentunya juga akan mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia akan semakin baik," jelas Robert di Bogor, Selasa (18/12).
Integrasi data merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kemenkeu, Kementerian BUMN dan DJP pada 26 Desember 2016. Bertujuan meningkatkan tax compliance dari wajib pajak BUMN dan transparansi serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"PLN menyambut baik program integrasi data perpajakan ini. Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN," jelas Sarwono.
Executive Vice President Akuntansi PLN Alfath Cordea menjelaskan, proses pengintegrasian data perpajakan antara PLN dan DJP sudah dirintis sejak enam bulan lalu. Konsep host to host memungkinkan akses antar server perpajakan di DJP dan server perpajakan di PLN terhubung melalui jaringan private leased line yang aman dan terpercaya.
Didalamnya juga dibangun aplikasi e-Faktur yang memudahkan PLN dalam penyelenggaraan kepatuhan sebagai wajib pajak yang lebih sistematis proses bisnisnya, meminimalkan kesalahan menuju otomatisasi pelaporan pajak yang didukung teknologi. Serta menyajikan data yang lebih akurat dan waktu yang lebih singkat dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan.
Dengan peresmian tersebut maka PLN menjadi BUMN ketiga yang menerapkan integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun, untuk tahap awal, PLN menerapkan host to host pajak pertambahan nilai (PPN).
"Terima kasih kepada tim integrasi data perpajakan PLN dan DJP yang telah bekerja keras selama enam bulan sehingga hal ini dapat direalisasikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim ICON+ yang telah men-support dalam membangun aplikasi host to host (H2H) e-Faktur untuk integrasi data perpajakan. Semoga integrasi perpajakan ini dapat dikembangkan dan disempurnakan agar manfaatnya lebih optimal baik untuk PLN maupun DJP," papar Sarwono
PLN maupun DJP berharap, kesuksesan integrasi data perpajakan antara keduanya juga dapat memberikan dampak positif bagi transformasi digital penyelenggaraan kepatuhan perpajakan di Indonesia, baik oleh para BUMN sebagai wajib pajak maupun para wajib pajak lain.
[wah]
BERITA TERKAIT: