Berdasarkan laporan perkara Nomor 11/KPPU-L/2018, KPPU menduga ada pengaturan tender dalam lelang pengadaan jasa, engineering, procurement, and construction (EPC) di proyek Kalija I ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 km.
Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution, Fathurahman melalui siaran pers, menegaskan, proses pemenang pelaksana proyek telah mengacu pada prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
"Proses tersebut dapat kami buktikan, dan dengan proses tersebut dapat memberikan gambaran dan bukti bahwa dalam penunjukkan pemenang pelaksana pekerjaan telah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya menepis tudingan KKN di proyek Kalija I.
Awalnya, terang Fathurahman, proyek pipa Kalija I digarap oleh PT Bakrie And Brothers, namun karena sudah delapan tahun tak kunjung terlaksana, PGN ditunjuk untuk mengambil alih 80 persen proyek tersebut.
"Agustus 2015, proyek pipa gas
offshore sepanjang 200 km dan pipa
onshore sepanjang 1,8 km telah berhasil diselesaikan tepat waktu dengan tanpa adanya
incident, sehingga PLTMG Tambak Lorok bisa beroperasi menggunakan gas bumi yang memberikan kontribusi penghematan yang sangat besar," imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: