PGN Klaim Ikut Prosedur Dalam Proyek Kalija I

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Desember 2018, 16:55 WIB
PGN Klaim Ikut Prosedur Dalam Proyek Kalija I
Foto: Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengusut dugaan adanya persekongkolan dalam proyek pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang digarap anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., yakni PT PGAS Solution pada 2014 silam.

Berdasarkan laporan perkara Nomor 11/KPPU-L/2018, KPPU menduga ada pengaturan tender dalam lelang pengadaan jasa, engineering, procurement, and construction (EPC) di proyek Kalija I ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 km.

Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution, Fathurahman melalui siaran pers, menegaskan, proses pemenang pelaksana proyek telah mengacu pada prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

"Proses tersebut dapat kami buktikan, dan dengan proses tersebut dapat memberikan gambaran dan bukti bahwa dalam penunjukkan pemenang pelaksana pekerjaan telah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya menepis tudingan KKN di proyek Kalija I.

Awalnya, terang Fathurahman, proyek pipa Kalija I digarap oleh PT Bakrie And Brothers, namun karena sudah delapan tahun tak kunjung terlaksana, PGN ditunjuk untuk mengambil alih 80 persen proyek tersebut.

"Agustus 2015, proyek pipa gas offshore sepanjang 200 km dan pipa onshore sepanjang 1,8 km telah berhasil diselesaikan tepat waktu dengan tanpa adanya incident, sehingga PLTMG Tambak Lorok bisa beroperasi menggunakan gas bumi yang memberikan kontribusi penghematan yang sangat besar," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA