Penyedia jasa angkutan daring harus mematuhi aturan tentang plat nomor ganjil genap yang diperluas ruasnya dan diperpanjang penerapannya saat Asian Games.
Begitu kata anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab. Grab diduga melakukan praktik menyelewengkan penggunaan kendaraan pengangkut atlet Asian Games di zona ganjil genap.
Kodrat menjelaskan bahwa aturan ganjil genap tetap harus ditaati oleh para penyedia jasa kendaraan online jika yang diangkut dalam penumpang umum. Sebab, eksklusivitas terhadap satu jasa layanan saja yang diperbolehkan bisa berbuntuk pada monopoli.
Praktik monopoli telah dilarang sebagamana UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, dugaan praktik ini bisa diusut jika ada pihak yang melapor.
â€Jika ada data misalnya terjadi peningkatan pangsa pasar Grab yang signifikan selama penyelenggaraan Asian Games, itu bisa dilakukan pemeriksaan. Tapi, harus ada yang melapor,†ungkapnya, Kamis (30/8).
Warganet dengan akun
@driver_individu menuding bahwa Grab yang kini menjadi sponsor Asian Games 2018, menyalahi aturan ganjil genap.
Akun ini menilai bahwa Grab telah melanggar aturan ganjil genap karena kendaraan yang semestinya mengangkut para atlet justru untuk penumpang umum.
â€Pergub (Peraturan Gubernur) 77/2018 pasal 4 ayat d menyebutkan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap adalah kendaraan atlet atau official. Ini stiker dari
@GrabID kok dipake buat narik penumpang umum?†tanyanya.
Dalam kicauan itu, dia turut meminta agar Ombudsman RI melakukan investigasi atas dugaan itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: