"Ya tiap tahun selalu ada tahun politik. Tahun ini juga ada 172 (Pilkada). Politik ya tetap poliÂtik. Untuk bekerja untuk mengÂumpulkan dan menjaga APBN ya harus tetap kita lakukan," ungkap Ani --sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 mencapai Rp 1.781 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan target penerimaan pajak pada tahun 2018 yang dipaÂtok sebesar Rp 1.454,5 triliun.
Banyak ekonom memandang, kenaikan target tersebut terlalu ambisius. Karena, pada 2019, Indonesia akan menyelengÂgarakan pemilu dan pemilihan presiden. Biasanya, pada tahun politik, pelaku usaha cenderung hati-hati di dalam melakukan ekspansi bisnis.
Ani menjelaskan, pihaknya teÂlah menyiapkan strategi khusus untuk memenuhi target pajak pada 2019. Salah satunya menÂdorong pertumbuhan ekonomi yang kuat.
"Kita akan fokuskan bagaimaÂna menjaga momentum pertumÂbuhan ekonomi sehingga bisa menciptakan basis penerimaan pajak yang bagus," ujarnya.
Ani tidak menampik saat ini situasi ekonomi semakin dinaÂmis. Namun, ditegaskannya, pemerintah terus mewaspadai perkembangan tersebut. Dan, menyiapkan langkah-langkah antisipasinya.
Selain mendorong pertumÂbuhan ekonomi, lanjut Ani, pihaknya akan mensinergikan Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan, mengoptimalkan penggunaan data
Automatic Exchange of Information (AEoI).
Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meÂnilai, target ditetapkan pemerinÂtah masih masuk akal. Karena, penerimaan belakangan mengaÂlami kenaikan cukup signifikan.
Selain itu, Yustinus juga menilai, reformasi perpajakan berjalan cukup baik. Hal itu telah memberikan hasil positif bagi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Antara lain, ada peningkatan kepatuhan pajak pasca kebijakan tax amnesty , perbaikan kualitas pelayanan, pemeriksaan yang lebih kredibel dan fair, pemanfaatan informasi/ data keuangan dari AEoI serta insentif yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Namun begitu, Yustinus mengingatkan pemerintah agar konsisten di dalam melaksanaÂkan kebijakan agar ada kepastian hukum dan keadilan.
Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Yustinus, menyampaikan ke publik tentang kepastian revisi Undang-Undasng PerpajaÂkan, penurunan tarif pajak, simÂplifikasi administrasi dan sengÂketa, transformasi kelembagaan menjadi badan semi-otonom, dan perlindungan hukum bagi fiskus. ***
BERITA TERKAIT: