Ketua BPK Moermahadi SoÂerja Djanegara, kemarin, menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Moermahadi menyampaikan secara resmi laporan Ikhtisar Hasil PemerikÂsaan Semester (IHPS) II Tahun 2017.
Laporan BPK tersebut mendaÂpatkan apresiasi dan respons positif dari Presiden. "Beliau mengatakan sudah bikin satgas untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Pak Presiden kan mengerti, kalau dari aturan semua temuan BPK harus ditindaklanjuti, beliau paham itu," terang Moermahadi.
Moermahadi mengungkapkan, dalam pertemuan dengan PresiÂden, pihaknya menyampaikan kinerja BPK dalam melakukan audit pada periode 2005-2017. Menurutnya, selama periode itu, BPK telah mengeluarkan 476.614 rekomendasi hasil peÂmeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Dari semua rekomendasi itu tidak semua ditindaklanjuti.
"Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi 73,2 persen dengan jumlah Rp 151,46 triliun. Kemudian sekitar 19 persen atau 94.725 sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi, nilainya Rp 109,98 triliun," ungkap Moermahadi.
Sepanjang periode itu, lanjut Moermahadi, ada rekomendasi ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran ke kas negara. Dan, ada juga yang belum ditindaklanjuti sehingga berpoÂtensi menjadi kerugian negara.
Untuk audit di pemerintah pusat, Moermahadi menerangÂkan, pihaknya banyak menerangÂkan mengenai pengelolaan tata niaga impor pangan di bawah Kementerian Perdagangan.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern KementeÂrian Perdagangan belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan peÂrundang-undangan," katanya.
Selain soal tata niaga impor, Moermahadi menerangkan terkait perdagangan, pihaknya antara lain juga memeriksa pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan KeÂlapa Sawit (BPDPKS). Hasilnya, pengelolaan pungutan dan pengÂgunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait lain pada 2015-2017 belum didukung penuh sistem pengenÂdalian intern yang memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pada kesempatan ini, MoerÂmahadi melaporkan keberhasilan pihaknya menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun pada semester IItahun 2017.
"Jumlah tersebut berasal dari penyerahan aset ke kas negara/ daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 1,63 triliun dan koreksi cost recovery Rp 676,61 miliar," ujarnya.
Moermahadi juga menyamÂpaikan tentang hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negÂara/daerah 2005-2017. MenurutÂnya, hasil pemantauan menunÂjukkan kerugian yang telah ditetapkan senilai Rp 2,66 triliun yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. ***
BERITA TERKAIT: