BPK Ungkap 4.430 Temuan Rugikan Negara Triliunan

Hasil Pemeriksaan Semester II/2017

Rabu, 04 April 2018, 09:37 WIB
BPK Ungkap 4.430 Temuan Rugikan Negara Triliunan
Foto/Net
rmol news logo Pengelolaan keuangan negara masih sangat mengecewakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak potensi kerugian negara bernilai hingga triliunan dari laporan keuangan pemerintah.

Kemarin, BPK secara resmi menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung parlemen di Jakarta.

IHPS II Tahun 2017 tersebut memuat ringkasan 449 Lapo­ran Hasil Pemeriksaan (LHP). Ringkasan itu terdiri atas 6 LHP Keuangan (1 persen), 239 LHP Kinerja (53 persen), dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu/ DTT (46 persen). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 449 laporan, kami menemukan 4.430 temuan," kata Ketua BPK Mo­ermahadi Soerja Djanegara.

Dari 4.430 temuan itu, lanjut­nya, terdapat 5.852 permasala­han. Yakni, 1.082 kelemahan Sistem Pengendalian Intern/ SPI (19 persen), sebanyak 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan pe­rundang-undangan (33 persen) dengan nilai Rp 10,56 triliun, dan 2.820 permasalahan ketidakhe­matan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (48 persen) dengan nilai Rp 2,67 triliun.

Menurutnya, dari permasala­han ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, yang mengakibatkan kerugian neg­ara sebanyak 840 (58 persen) dengan nilai Rp 1,46 triliun. Sementara, potensi kerugian negara sebanyak 253 permasala­han (17 persen) dengan nilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 per­masalahan (25 persen) dengan nilai Rp 4,06 triliun.

Masih terkait permasalahan ketidakpatuhan tersebut, lanjut Moermahadi, selama proses pe­meriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar ( 0,62 persen). Selain itu, BPK juga menemu­kan sebanyak 2.820 masalah ketidakhematan, ketidakefisien­an, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdiri dari 69 permasalahan ketidakhema­tan (2 persen) dengan nilai Rp 285,54 miliar, 12 permasala­han ketidakeifisienan (1 persen) dengan nilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefek­tifan (97 persen) dengan nilai Rp 2,33 triliun.

Pada kesempatan ini, Mo­ermahadi memaparkan hasil pantauan Tindak Lanjut Re­komendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari masa jabatan Pemerintahan Jokowi-JK. Dia menyebutkan baru 54,5 persen yang ditindaklanjuti sudah sesuai rekomendasi atau senilai Rp 24,96 triliun.

Sementara itu, masih ada 37.627 rekomendasi (32,4 pers­en) senilai Rp 67,31 triliun yang belum sesuai dengan rekomen­dasi, 14.937 rekomendasi (12,9 persen) senilai Rp 26,02 triliun yang belum ditindaklanjuti dan sebanyak 219 rekomendasi (0,2 persen) senilai Rp 696,17 miliar tidak dapat ditindaklanjuti.

Dari seluruh entitas yang diperiksa BPK selama tahun 2017, sebanyak 7 entitas telah menindaklanjuti seluruh reko­mendasi BPK pada periode yang sama. Entitas tersebut adalah Badan Intelijen Negara, Pemkab Pringsewu, serta Pemkab Probo­linggo. Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ba­dan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Standarisasi Nasional, dan Arsip Nasional.

Moermahadi mengungkapkan, secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan pe­riode 2015-2017 yang ditindak­lanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/perusahaan, sebesar Rp 8,70 triliun.

Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai, temuan BPK terhadap ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perun­dang-undangan, ketidakhema­tan, ketidakefisienan hingga ketidakefektifan, akan berpo­tensi merugikan negara. "Di lapangan dampaknya, kualitas proyek yang dilaksanakan ber­potensi buruk," kata Uchok.

Uchok menyesalkan buruknya laporan keuangan dan potensi kerugian selalu berulang. Menu­rutnya, aparat hukum harus turun tangan menindaklanjuti dengan serius hasil audit. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas jika ditemukan penyim­pangan dalam pengelolaan ang­garan. ***

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA