Masa Transisi UU PPMI, Inilah Siasat Komisi IX Cegah Kasus Zaini Terulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 29 Maret 2018, 17:40 WIB
Masa Transisi UU PPMI, Inilah Siasat Komisi IX Cegah Kasus Zaini Terulang
Foto: Net
rmol news logo Pemerintah Arab Saudi ternyata sudah merevisi peraturan tentang perlindungan tenaga kerja asingnya, termasuk dari Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).

"Namun mereka meminta kita membuka moratorium, kita tolak," beber Dede.

Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.

"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan karena UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah. Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit.

"Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman TKI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," pungkasnya.

Dalam masa transisi itu, lanjut Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.

"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.

Selain itu juga didorong pertemuan Menteri Tenaga Kerja RI dengan pemerintah Saudi terkait untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan PMI di sana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA