Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).
"Namun mereka meminta kita membuka moratorium, kita tolak," beber Dede.
Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan karena UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah. Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit.
"Ada PP yang mengatur
warning kepada negara tempat pengiriman TKI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," pungkasnya.
Dalam masa transisi itu, lanjut Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.
"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.
Selain itu juga didorong pertemuan Menteri Tenaga Kerja RI dengan pemerintah Saudi terkait untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan PMI di sana.
[wid]
BERITA TERKAIT: