Dede Yusuf: UU PPMI Yang Baru Dalam Masa Transisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 29 Maret 2018, 17:35 WIB
Dede Yusuf: UU PPMI Yang Baru Dalam Masa Transisi
Dede Yusuf/Net
rmol news logo UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa hal itu karena transisi dari UU PPMI lama.

"Ini dalam masa transisi. UU baru belum bisa berjalan karena pemerintah harus mengeluarkan PP paling lambat satu tahun," terang Dede di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut politisi Demokrat ini, Komisi IX terus mendorong pemerintah untuk segera mengatur regulasi turunan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat segera diimplementasikan. Paling lambat Agustus tahun ini sudah terbit.

Namun dalam masa transisi itu, kata Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus TKI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.

"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA