Kebijakan Impor Bawang Putih Perlu Dievaluasi

Harga Terus Meroket

Kamis, 22 Maret 2018, 09:31 WIB
Kebijakan Impor Bawang Putih Perlu Dievaluasi
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan im­por bawang putih. Pasal­nya, impor bawang putih yang dilakukan selama ini belum mampu membantu menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Econom­ics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini lebih dari 50 persen kebu­tuhan bawang putih di dalam negeri dipenuhi dari impor.

Sekalipun impor bawang putih diterapkan tanpa meng­gunakan skema kuota, dinilai belum mampu membuat harga komoditas tersebut stabil. Ke­butuhan kita impor, lebih dari 50 persen, bahkan 70 persen ketika tidak panen.

"Kalau kuota ini yang me­nyebabkan kelangkaan, kar­ena kongkalikong saja sudah pasti barang langka. Tapi ini saya tidak mengerti penyebab harganya tidak turun apa," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Enny, pemerintah harus menyelusuri secara se­rius penyebab tingginya harga bawang putih di pasaran. Jika memang murni karena permintaannya meningkat, suplainya harus ditambah. "Tapi yang pasti ini terkait demand- supply. Kalau ada kenaikan berarti kekurangan disuplai, ini yang harus dite­lusuri," katanya.

Kalau misalnya sistem masih pakai kuota salah satu penyebabnya itu. "Tapi kalau dengan tarif, mungkin izin im­pornya yang terlambat. Atau mungkin proses dikarantina lebih lama," jelasnya.

Selain itu, lanjut Enny, ada keterbatasan produksi bawang putih di dalam negeri, saat ini importasi menjadi satu-satunya jalan keluar agar pa­sokan dan harga tetap terjaga. Namun, dia berharap impor yang dilakukan tidak sampai membuat petani bawang putih lokal merugi.

"Impor sebenarnya tidak apa-apa asal tidak menggang­gu petani kita. Untuk bawang putih, porsi impor memang masih besar, karena itu hanya bisa diproduksi di dataran tinggi. Dan itu sudah lama kita impor," tandas dia.

Tahun ini, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komodi­tas bawang putih sebanyak 450.000 ton. Sedangkan, realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Kini, Kementerian Perda­gangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan dua API-Produsen sebesar 8 ribu bawang putih.

Mengutip website Info Pan­gan Jakarta, harga bawang putih tertinggi berada di Pasar Cibubur sebesar Rp 75 ribu per Kg dan terendah di Pasar Cengkareng senilai Rp 28 ribu. Harga rata-rata untuk pasar di Jakarta sebesar Rp 40.484 per Kg. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA