Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan bahwa Implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) diatur untuk membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat.
Jika sebelumnya, rentan biasa bervariasi mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 6.500 dan biaya tersebut dirasa cukup membebani masyarakat, maka dengan ketentuan PADG GPN ini ditetapkan batas atas untuk keseragaman.
PADG GPN juga memungkinkan top up uang elektronik untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200 ribu melalui kanal penerbit kartu (top up on us). Sementara apabila nominal pengisian melebihi Rp 200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
"BI sendiri saat ini telah memasuki tahap finalisasi revisi Peraturan BI tentang uang elektronik yang akan menjadi payung besar aturan mengenai skema harga yang terinci dalam PADG GPN," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/3).
Aturan top up uang elektronik ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat. Biaya top up nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi uang elektronik.
"Selanjutnya, penerbit juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas sarana dan prasarana top up, sehingga masyarakat semakin mudah melakukan top up di berbagai lokasi dan bermacam-macam kanal," kata Sugeng.
[ian]