DPR Ragukan Seleksi Calon Komisioner KPPU

Tak Kunjung Gelar Fit & Proper Test

Kamis, 01 Maret 2018, 11:39 WIB
DPR Ragukan Seleksi Calon Komisioner KPPU
Foto/Net
rmol news logo Senayan meragukan netralitas panitia seleksi (pansel) calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasil seleksi, berpotensi dibatalkan.

 Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar memaparkan alasan fit and proper test calon Komi­sioner KPPU belum digelar hingga kini. Menurutnya, ada sejumlah persoalan antara lain, mengenai independensi tim pan­sel. Pihaknya dapat informasi, ada anggota pansel masih men­jabat sebagai komisaris BUMN. Dan, perusahaannya bernaung sedang berperkara di KPPU.

"Indikasi sementara, independensi anggota sebagian pansel diragukan," kata Nasir kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, pansel menunjuk perusahaan jasa konsultan dalam status kontrak untuk mereko­mendasikan 26 nama-nama yang akan diajukan sebagai pelamar komisioner KPPU. Seharusnya, menurut Nasril, tidak perlu menggunakan jasa konsultan karena jumlahnya tidak banyak. Dari 26 kandidat itu diajulakn cuma 18 dari seharusnya 36 calon.

Politisi PAN ini mengatakan, pihaknya akan memanggil pan­sel untuk menyelesaikan dua masalah itu. "Kalau jawaban tidak memuaskan, tidak ditemu­kan kesepahaman, dimungkinkan kocok ulang," jelasnya.

Anggota Komisi VI lainnya, DPR Azam Azman Natawijana mengkritik keras pemerintah. Dia menilai, pemerintah tidak melaksanakan amanah Undang-Undang (UU) Anti Monopoli sesuai fitrahnya. Menurutnya, waktu perpanjangan dua bulan bagi komisioner lama KPPU terlalu dipaksakan. Apalagi, UU tidak satu pun mengatur masa perpanjangan selama dua bulan.

Azam merujuk pada Pasal 31 Ayat 4 UU No.5/1999. Pasal itu berbunyi apabila karena berakh­irnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. "Tidak ada satu pasal yang menyebutkan perpanjangan dua bulan. Itu terlalu singkat dan memang bertujuan melemahkan KPPU," ungkapnya.

Perpanjangan kedua masa tugas komisioner periode 2012-2017 disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, ke­marin. Masa tugas Syarkawi Rauf Cs sebenarnya sudah be­rakhir pada akhir tahun 2017. Perpanjangan pertama dilakukan dua bulan 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Untuk perpanjangan kedua diberikan sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Johan Budi me­minta, Komisioner KPPU untuk bekerja seperti biasa.

"Tidak ada alasan KPPU tidak melaksanakan tugasnya karena Keppres mengenai perpanjangan komisoner KPPU telah dikeluar­kan," kata Johan.

Johan meminta, Komisi VI DPR segera melakukan proses uji kelayakan. Menurutnya, calon yang dikirim kepada DPR telah melalui proses seleksi yang meli­batkan konsultan independen.

Sebelumnya, Pansel Anggota KPPU Ine Minara S Ruky me­mastikan proses seleksi dilakukan dengan baik.

"Proses seleksi dilakukan objektif. Tidak ada alasan untuk tidak objektif," katanya.

Stop Sidang

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengaku pihaknya belum menerima Keppres perpanjangan.

"Memang kita ada berita dari Pak Johan Budi bahwa ada Keppres baru terkait perpan­jangan itu, cuma di kita sampai sekarang belum terima. Kita akan proaktif, nanti ada tim kita yang ke sana setelah ada konfir­masi lebih lanjut. Tetapi secara tertulis kita belum terima, belum ada di kita," ujarnya.

Karena belum terima keppres, lanjutnya, untuk sementara kegiatan yang dilakukan KPPU seperti sidang dan penyelidikan kasus, dihentikan. KPPU akan kembali melakukan kegiatan jika Keppres tersebut telah diterima secara resmi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA