Jasa Marga Klaim Nggak Rugi & Proyek Berjalan Sesuai Rencana

Imbas Moratorium Infrastruktur

Jumat, 23 Februari 2018, 09:26 WIB
Jasa Marga Klaim Nggak Rugi & Proyek Berjalan Sesuai Rencana
Foto/Net
rmol news logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut terkena dampak moratorium yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan proyek bersifat melayang (elevated).

Perusahaan pelat merah ini memutuskan menghentikan semen­tara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian elevated, termasuk jembatan. "Penghentian pekerjaan tersebut merupakan langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek," ujar Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan.

Ia menyebutkan, beberapa pembangunan proyek yang di­hentikan sementara terkait mora­torium yakni jalan tol layang Jakarta—Cikampek II, jalan tol relokasi Porong—Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang tengah dibangun.

"Untuk pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap di­laksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta standar dan prosedur yang berlaku,"  ungkapnya.

Menurutnya, perseroan mendu­kung penuh kebijakan pemerintah berkaitan dengan penghentian se­mentara pengerjaan proyek yang bersifat layang dan jembatan-jem­batan. Karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, perseroan akan menyampaikan informasi proyek untuk kon­struksi elevated/jembatan.

"Baik berupa desain konstruk­si, metodologi kerja, standar operasional prosedur, peralatan, sumber daya manusia, time schedule, dan pengaturan waktu pengerjaan," terangnya.

Meski terdapat sejumlah proyek yang dihentikan sementara peker­jaannya, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menegaskan, tidak ada potensi kerugian, bahkan pihaknya tetap memastikan target pembangunan tidak molor.

Ia optimistis, perusahaan tak rugi karena hanya beberapa proyek saja yang terpengaruh, sementara peker­jaan lain tidak terkena moratorium atau proyek tetap berlangsung. "Tidak ada kerugian dari kebijakan ini, karena tidak berhenti seterus­nya. Toh, tetap ada pekerjaan ber­jalan, kan ada tol Jasa Marga yang sejajar tanah," katanya.

Selain itu, selama masa pem­berhentian, perseroan juga akan melakukan evaluasi internal men­genai metode kerja yang digunakan untuk pembangunan elevated. Nanti­nya, setelah Pemerintah mengevalu­asi kembali semua metoda kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan pekerjaan yang terkena moratorium dapat dikerja­kan kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pupera atau yang kompeten.

"Jadi kami kejar tim untuk evaluasi metode kita, supaya kita memberikan keyakinan metode kita ini Insyaallah nggak terlalu lama," kata Desi.

Darurat Keselamatan

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah proyek yang tengah dikerjakan untuk mencegah ter­jadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur. Pasalnya, kecela­kaan terjadi beruntun selama tiga bulan terakhir. Artinya, sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pemban­gunan infratruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.

"Ini sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu evaluasi dan tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan, pengawasan atau evaluasi bisa dilakukan ter­hadap kedisiplinan Prosedur Op­erasional (SOP) teknis, kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kes­ehatan & Keselamatan Kerja (K3), memilih tenaga kerja dan tenaga ahli yang kompeten dan sesuai tandar.

"Terpenting, tinjau kembali de­sain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hu­jan, banjir dan gempa, dan beberapa aspek penting lainnya," imbaunya.

Seperti diketahui, Selasa (20/2), tiga menteri yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Per­hubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadi­moeljono sepakat menghentikan sementara seluruh pekerjaan kon­struksi yang berbentuk melayang.

Instruksi tersebut dimaksudkan untuk menata kembali kesiapan badan usaha jalan tol dalam mendu­kung pembangunan yang berbasis keselamatan kerja setelah terjadin­ya 14 kasus kecelakaan konstruksi dalam waktu 6 bulan terakhir.

Terakhir, kecelakaan kerja pada konstruksi jalan tol Beka­si—Cawang—Kampung Melayu yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Evaluasi berlaku sejak Selasa (21/2/2018) dan diprediksi memakan waktu satu sampai tiga minggu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA