Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 November 2017, 08:50 WIB
Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan segera melaksanakan Peraturan Presiden nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi, terutama alokasi harga ke sektor pengguna gas industri.

Dalam Perpres itu ditegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Sementara Peraturan Menteri ESDM nomor 16/2016 mengatur bahwa penetapan harga gas tertentu akan dilakukan Menteri ESDM jika harganya lebih tinggi dari 6 dolar AS /MMBTU.

Harga gas tertentu yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan Menteri ESDM yang kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan bagi hasil Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi. Dalam hal ini penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.

Permen ini juga menetapkan sejumlah kelompok industri pengguna gas yang akan diberikan harga tertentu (khusus) yang di antaranya industri pupuk; industri petrokimia; industri oleochemical; industri baja; industri keramik; industri kaca; dan  industri sarung tangan karet.

FIPGB menilai ada ketidaksesuaian Perpres 40/2016 dengan Permen ESDM 16/2016 yang justru bisa mempertaruhkan kredibilitas presiden.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," tulis Ketua Umum FIPGB, Achmad Safiun dalam surat terbuka kepada Presiden RI yang diterima redaksi, Jumat (3/11).

Dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 Oktober 2016, Presiden Jokowi menginstruksikan harga gas industri diturunkan ke 5-6 dolar AS per MMBTU untuk memperkuat daya saing industri nasional.

Namun, lanjut Achmad, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri 40/2016 tertanggal 25 November 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Intinya dari Permen tersebut menurunkan harga gas sesuai Pepres 40/2016 tetapi hanya untuk delapan perusahaan. Yakni, dua penanaman modal asing (PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri) dan enam perusahaan BUMN (Industri Pupuk dan PT. Krakatau Steel).

"Maka peraturan Presiden no.40/2016 sudah lebih dari setahun masih mangkrak. Demikian, atas perhatian Bapak Presiden R.I kami sampaikan terimakasih," tutupnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA