"Dari 700 ribu perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ada 500 perusahaan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan dari 500 ribu perusahaan itu, 35 persenÂnya baru mendaftarkan sebagian pekerjanya," ungkap Ilyas di sela-sela sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan KejakÂsaan Se-Kalimantan, di BalikpaÂpan, Rabu (1/11) malam.
Lebih detail, Ilyas memaparkan, untuk perusahaan menengah besar di Indonesia, 85 persen sudah menjadi peserta. Yang masih minim, perusahaan yang masuk kategori usaha mikro dan kecil. Untuk meningkatkan kepatuhan, Ilyas menÂgaku pihaknya gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta.
Menurut Ilyas, dalam UnÂdang-Undang Jaminan Sosial, perusahaan nakal, tidak mau mendaftarkan diri menjadi peserta bisa kena sanksi, baik berupa hukuman sanksi adminÂistratif maupun pidana. "Paling besar itu sanksinya 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bahkan, bisa dicabut izin usahanya, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tapi otoritas setempat atas dasar laporan dari kita," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ilyas, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka menegakkan aturan bagi perusaÂhaan yang mengabaikan hak-hak pekerja. Menurutnya, monitorÂing dan evaluasi yang sedang diÂlakukannya ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilyas menerangkan, kerja sama dengan kejaksaan di wilayah Kalimantan ini merupakan tindak lanjut dari perjanÂjian kerja sama yang ditanÂdatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April 2016 lalu. Dia berharap, kejaksaan di Kalimantan memÂberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar seÂmua pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Feri Wibisono menyatakan, pihaknya siap mendukung program dan kegÂiatan BPJS Ketenagakerjaaan terutama yang bertujuan meninÂgkatkan kesejahteraan pekerja. Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh BPJS Ketenakerjaan. "KeÂjaksaan menjadi garda terdepan ketika ada masalah hukum yang melibatkan BPJS KetenagakerÂjaan," tegasnya. ***
BERITA TERKAIT: