200 Ribu Perusahaan Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 03 November 2017, 08:35 WIB
200 Ribu Perusahaan Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto/Net
rmol news logo Kepatuhan perusahaan memberikan perlindungan ketenagakerjaan masih rendah. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan EIlyas Lubis mengungkapkan, ada sekitar 200 ribu perusahaan di Indonesia hingga kini belum mendaftar menjadi peserta.

"Dari 700 ribu perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ada 500 perusahaan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan dari 500 ribu perusahaan itu, 35 persen­nya baru mendaftarkan sebagian pekerjanya," ungkap Ilyas di sela-sela sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejak­saan Se-Kalimantan, di Balikpa­pan, Rabu (1/11) malam.

Lebih detail, Ilyas memaparkan, untuk perusahaan menengah besar di Indonesia, 85 persen sudah menjadi peserta. Yang masih minim, perusahaan yang masuk kategori usaha mikro dan kecil. Untuk meningkatkan kepatuhan, Ilyas men­gaku pihaknya gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta.

Menurut Ilyas, dalam Un­dang-Undang Jaminan Sosial, perusahaan nakal, tidak mau mendaftarkan diri menjadi peserta bisa kena sanksi, baik berupa hukuman sanksi admin­istratif maupun pidana. "Paling besar itu sanksinya 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bahkan, bisa dicabut izin usahanya, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tapi otoritas setempat atas dasar laporan dari kita," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ilyas, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka menegakkan aturan bagi perusa­haan yang mengabaikan hak-hak pekerja. Menurutnya, monitor­ing dan evaluasi yang sedang di­lakukannya ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilyas menerangkan, kerja sama dengan kejaksaan di wilayah Kalimantan ini merupakan tindak lanjut dari perjan­jian kerja sama yang ditan­datangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April 2016 lalu. Dia berharap, kejaksaan di Kalimantan mem­berikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar se­mua pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Feri Wibisono menyatakan, pihaknya siap mendukung program dan keg­iatan BPJS Ketenagakerjaaan terutama yang bertujuan menin­gkatkan kesejahteraan pekerja. Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh BPJS Ketenakerjaan. "Ke­jaksaan menjadi garda terdepan ketika ada masalah hukum yang melibatkan BPJS Ketenagaker­jaan," tegasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA