Hati-Hati, Obat Dijual Situs Online Belum Terdaftar BPOM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 Oktober 2017, 11:28 WIB
Hati-Hati, Obat Dijual Situs Online Belum Terdaftar BPOM
Foto: RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli obat melalui situs belanja online (daring). Hal itu disebabkan mayoritas obat yang dijual secara online tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Sebagian besar (obat) yang (dijual) di online itu tidak terdaftar (di BPOM) Memang harganya jadi lebih murah, tapi itu tidak terdaftar. Apalagi obat. Itu berbahaya sekali," kata Kepala Balai Besar POM Jakarta, Dewi Prawitasari ditemui dalam Aksi nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat diperayaan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jalan M.H Thamrin-Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (22/10).

Menurut Dewi, produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM tidak terjamin keamanan dan kualitasnya. Produk tersebut rentan menggunakan bahan kimia yang berbahaya jika dikonsumsi tubuh.

"Pada umumnya produk ilegal yang sudah di pasarkan, jadi digunakan kesempatan untuk berjualan online. Padahal tidak terdaftar (di BPOM) dan tidak dijamin keamanannya, mutunya," imbuh Dewi.

Aksi itu merupakan kerjasama antara BPOM, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan organisasi masyarakat. Melalui aksi tersebut, Dewi menyampaikan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam membeli, mememilih, dan mengonsumsi obat.

Masyarakat tidak diperkenankan membeli obat di sembarang tempat, apalagi tak berizin.

"Jadi gunakanlah obat sesuai dengan arahan dokter atau indikasi yang ada di label obat. Kemudian hati-hati menggunakan obat yang diberikan seseorang yang dikenal atau tidak dikenal. Obat itu bisa tanpa label atau obat lepas," imbau Dewi.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA