"Di bidang ketenagakerjaan ada dua hal yang dibahas antara Indonesia dan Australia yaitu soal pendidikan dan pelatihan vokasi, serta pertukaran pekerja profesional," jelas Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Pada Rabu kemarin (20/9), Hanif menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia Steven Ciobo untuk membahas perundingan kerja sama ekonomi IA-CEPA bidang ketenagakerjaan tersebut.
"Jadi, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull yang sudah sepakat bahwa pada akhir tahun ini kedua negara harus sudah menyelesaikan perundingan kerja sama ekonomi," ujar Hanif.
Berkaitan dengan kerja sama di bidang pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) sudah bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan Balai Latihan Kerja di Australia.
"Sebenarnya tanpa perundingan IA-CEPA pun BLK di Indonesia sudah bekerja sama dengan BLK di Australia. Tapi ke depannnya kita harus tingkatkan kerja sama pelatihan vokasi di BLK-BLK," jelas Hanif.
Ditambah lagi, saat ini pihak asing sudah memungkinkan untuk turut serta berinvestasi dalam pelatihan kerja dan membangun BLK sehingga diperbolehkan untuk mengelola pengoperasikan BLK di Indonesia.
Mengenai pertukaran pekerja profesional, terdapat beberapa bidang yang tenaga terampil asal Indonesia telah diminta oleh Australia untuk dipertukarkan.
"Salah satu yang diminati adalah adalah tenaga bidang teknologi informasi," kata Hanif.
Menanggapi hal tersebut, Menaker Hanif mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu.
"Kita harus berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Jangan-jangan di Indonesia sendiri malah sedang dibutuhkan tenaga bidang teknologi informasi yang lebih banyak," kata Hanif.
Dalam pertukaran tenaga kerja profesional, Kemenaker memberlakukan persyaratan yang sama bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.
"Tidak ada pengecualian, bukan karena ada kerja sama IA-CEPA berarti tenaga kerja dari Australia mendapat perlakuan khusus. Semua tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia harus melewati prosedur yang sama dan mematuhi aturan ketenagakerjaan RI," demikian Hanif.
[wah]