Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. mengatakan, Freeport menyepakati poin-poin yang diminta sebelum melanjutkan kerja sama.
"Karena PTFI sudah menyepakati poin-poin di atas, maka berhak memperoleh perpanjangan masa operasi maksimal dua kali 10 tahun sampai 2041," kata Jonan dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson di Jakarta, Selasa (29/8).
Menurutnya, Freeport juga setuju melepas saham atau melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Serta membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian alias smelter yang ditargetkan selesa pada Januari 2022 dan ada stabilitas penerimaan negara.
"Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun," kata Jonan.
Dia menambahkan, raksasa pertambangan asal Amerika Serikat itu juga berjanji akan menjaga besaran penerimaan negara yang lebih besar untuk Indonesia. Oleh karena itu, PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Jonan pun menerangkan bahwa kedua pihak akan menuntaskan detail-detail kesepakatan dalam pekan ini. Termasuk soal skema divestasi dan formula penerimaan negara yang harus dibayar oleh Freeport.
[wah]
BERITA TERKAIT: