Masa Operasi Freeport Maksimal Sampai 2041

Selasa, 29 Agustus 2017, 23:10 WIB
Masa Operasi Freeport Maksimal Sampai 2041
Net
rmol news logo Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia meresmikan perpanjangan masa operasional perusahaan tambang itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. mengatakan, Freeport menyepakati poin-poin yang diminta sebelum melanjutkan kerja sama.

"Karena PTFI sudah menyepakati poin-poin di atas, maka berhak memperoleh perpanjangan masa operasi maksimal dua kali 10 tahun sampai 2041," kata Jonan dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson di Jakarta, Selasa (29/8).

Menurutnya, Freeport juga setuju melepas saham atau melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Serta membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian alias smelter yang ditargetkan selesa pada Januari 2022 dan ada stabilitas penerimaan negara.  

"Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun," kata Jonan.

Dia menambahkan, raksasa pertambangan asal Amerika Serikat itu juga berjanji akan menjaga besaran penerimaan negara yang lebih besar untuk Indonesia. Oleh karena itu, PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jonan pun menerangkan bahwa kedua pihak akan menuntaskan detail-detail kesepakatan dalam pekan ini. Termasuk soal skema divestasi dan formula penerimaan negara yang harus dibayar oleh Freeport. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA