AP I Serukan Masyarakat Tidak Gunakan Laser Di Sekitar Bandara

Penerbangan Malam Hari Terganggu

Senin, 28 Agustus 2017, 10:20 WIB
AP I Serukan Masyarakat Tidak Gunakan Laser Di Sekitar Bandara
Foto/Net
rmol news logo Pengelola bandara pelat merah PT Angkasa Pura I (AP I) Persero mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser yang diarahkan ke udara, khususnya pada malam hari sehingga bisa membahayakan penerbangan.

Corporate Communication Dept. Head Angkasa Pura IAwaluddin mengatakan, sinar dari alat laser strike yang ditembak­kan ke langit bisa mengganggu penglihatan pilot sehingga mem­bahayakan penerbangan.

Untuk itu, pihak AP I melaku­kan sosialisasi ke masyarakat terkait penggunaan laser ini.

"Yang sudah kita lakukan saat ini sosialisasi di lingkungan ban­dara yang dikelola AP Ikarena banyak laporan sinar laser meng­ganggu penglihatan pilot saat akan lepas landas atau take off. Ke depan, sosialisasi dilakukan lebih luas lagi," kata Awaluddin kepada Rakyat Merdeka.

Awaluddin mengatakan, tahap awal sosialisasi dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggelar sosial­isasi mengenai keselamatan penerbangan kepada masyarakat di kawasan Kuta Selatan, Bali.

Airport Safety and Quality Management Department Head Bandara Ngurah Rai, Soem­into menambahkan, sosialisasi juga dilakukan terkait dengan banyaknya layangan, lampion terbang.

"Keberadaan benda asing dan penggunaan laser di sekitar ban­dara ini sangat membahayakan penerbangan. Untuk itu, kita gen­carkan sosiasisasi ke masyarakat, khususnya di sekitar kawasan bandara," ujar Soeminto.

Sosialisasi ini, sekaligus menanamkan budaya kesela­matan di lingkungan bandara bagi masyarakat sekitar guna menghindari ancaman potensial keselamatan bandar udara.

Sejumlah program keselama­tan juga telah ditetapkan AP Iuntuk diarahkan dalam upaya antisipasi dan pencegahan anca­man sehingga keselamatan pen­erbangan dapat ditingkatkan.

"Bandara Ngurah Rai berharap sosialisasi ini mampu membuat masyarakat memahami bahaya benda tersebut terhadap pener­bangan. Sosialisasi serupa akan dilanjutkan di daerah lainnya di Bali," tegasnya.

Soeminto mengatakan, se­jumlah layang-layang kerap terpantau terbang di sepanjang bibir Pantai Kuta Selatan hingga Kuta. Lalu pada malam harinya, tak jarang lampion terbang mendekati wilayah udara landas pacu Bandara Ngurah Rai, se­mentara sinar laser kerap meng­ganggu pandangan pilot yang ini melakukan pendaratan atau take off saat malam hari.

Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan selaku regulator tegas melarang penggunaan laser dan benda asing di ruang udara di sekitar bandara yang berpo­tensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan.

Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, se­gala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerban­gan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan meru­pakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA