"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumÂnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paÂket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada wartawan di JaÂkarta, kemarin.
Selain divestasi, Riza menyebutkan poin negosiasi yang kini sedang dan masih dibahas yakni masalah kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter), dan stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.
"Negosiasi dengan peÂmerintah sampai saat ini masih berlangsung dan berjalan baik," tegasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KementeÂrian ESDM Bambang GaÂtot Ariyono menegaskan, pemerintah tidak perlu persetujuan dari pihak Freeport terkait divestasi saham. Karena, ketentuan divestasi 51 persen sudah ada dalam aturan.
"Kita tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas, persyaratan untuk operasional Freeport itu (divestasi) 51 persen harus. Masalah dia mau setuju dan nggak setuju, terserah. Yang jelas, kalau nggak setuju ya berarti nggak bisa," ujarnya.
Bambang menerangkan, pemerintah sudah memÂberikan persyaratan jika Freeport ingin melakuÂkan perpanjangan operasi 2x10 tahun. Antara lain harus melakukan diÂvestasi dan melakukan pembangunan smelter di dalam negeri.
Bambang mempersilakan untuk mengambil pilihan. Jika mau tetap kembali ke Kontrak Karya (KK) maka izin operasinya tetap habis pada 2021.
"Kalau sampai Oktober nggak tunduk ya terserah dia, mau bubar juga, mau selesai juga nggak apa-apa, kalau dia nggak setuju mau kembalikan ke peÂmerintah kan juga bagus," cetusnya. ***
BERITA TERKAIT: