ESDM: Harus Setuju Atau Negosiasi Bubar

Freeport Bantah Setujui Divestasi

Rabu, 23 Agustus 2017, 09:17 WIB
ESDM: Harus Setuju Atau Negosiasi Bubar
Foto/Net
rmol news logo PT Freeport Indonesia membantah setuju melepas saham sebanyak 51 persen. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mau melakukan kesepakatan satu per satu.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelum­nya, semua poin dalam negosiasi adalah satu pa­ket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada wartawan di Ja­karta, kemarin.

Selain divestasi, Riza menyebutkan poin negosiasi yang kini sedang dan masih dibahas yakni masalah kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter), dan stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Negosiasi dengan pe­merintah sampai saat ini masih berlangsung dan berjalan baik," tegasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kemente­rian ESDM Bambang Ga­tot Ariyono menegaskan, pemerintah tidak perlu persetujuan dari pihak Freeport terkait divestasi saham. Karena, ketentuan divestasi 51 persen sudah ada dalam aturan.

"Kita tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas, persyaratan untuk operasional Freeport itu (divestasi) 51 persen harus. Masalah dia mau setuju dan nggak setuju, terserah. Yang jelas, kalau nggak setuju ya berarti nggak bisa," ujarnya.

Bambang menerangkan, pemerintah sudah mem­berikan persyaratan jika Freeport ingin melaku­kan perpanjangan operasi 2x10 tahun. Antara lain harus melakukan di­vestasi dan melakukan pembangunan smelter di dalam negeri.

Bambang mempersilakan untuk mengambil pilihan. Jika mau tetap kembali ke Kontrak Karya (KK) maka izin operasinya tetap habis pada 2021.

"Kalau sampai Oktober nggak tunduk ya terserah dia, mau bubar juga, mau selesai juga nggak apa-apa, kalau dia nggak setuju mau kembalikan ke pe­merintah kan juga bagus," cetusnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA