MA mengabulkan uji materi yang diajukan enam driver taksi online terhadap sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam putusannya, lembaga peradilan tersebut memerinÂtahkan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut sejumlah ketentuan yang terÂcantum dalam Permenhub No 26/2017. Alasannya, beberapa ketentuan dalam permenhub bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MA juga menilai ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan huÂkum yang mengikat.
Keputusan itu sendiri diambil dalam rapat permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie HerÂman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo," demikian putusan MA itu seperti dikutip laman putusan Mahkamahagung.go.id, kemarin.
Dalam putusannya, MA memÂbatalkan, Pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 19 ayat 2 huuruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3, dan Pasal 66 ayat 4.
Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur soal penetapan tarif batas atas dan bawah atas usulan kepala daerah, badan hukum, syarat kendaraan, dan daerah operasional.
Menhub Budi Karya Sumadi mengaku legowo dan mengharÂgai keputusan MA.
"Keputusan MA kita hargai. Kami sedang pelajari dan menÂgumpulkan para ahli universitas dan masyarakat transportasi InÂdonesia," ujar Budi Karya.
Namun demikian, BKS-pangÂgilan akrabnya mengatakan, pihaknya belum dapat memasÂtikan apakah akan mengubah aturan tersebut atau tidak. Karena, pihaknya mau melakuÂkan kajian terlebih dahulu, sekaÂligus menampung saran dari semua pihak terkait.
Dia meminta masyarakat terutama pengguna transportasi online tidak khawatir.
"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna taksi dan operator taksi jangan resah. Karena ada waktu transisi 3 buÂlan. Semoga kita bisa mendapatÂkan solusi yang baik dan cepat," ucapnya.
Keresahan Baru
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkritik putusan MA yang menganulir sejumlah pasal di dalam PermenÂhub Nomor 26/2017.
"Saya khawatir pembatalan yang dilakukan MA memicu keresahan baru," kata Djoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menilai, putusan tidak diambil dengan matang. MA membatalkan pasal dalam PerÂmenhub hanya mengacu pada UU UMKM dan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Seharusnya, MA juga mempertimbangkan UU PerÂlindungan Konsumen, UU PerÂsaingan Usaha, dan UU Anti Monopoli.
Menurut Djoko, taksi online bukan termasuk usaha UMKM karena di belakangnnya terdaÂpat pemodal besar. Selain itu, seharusnya, sebelum mengambil putusan, MA meminta pendapat ahli dan lembaga yang bergerak di bidang transportasi seperti Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Yayasan LemÂbaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan MTI.
"Pemerintah sedang menata transportasi. MA harus memÂpertimbangkan aspek keberagaÂman. Transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman, dan nyaman. Dan, peÂmerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi itu untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: