Awas, Keputusan MA Picu Keresahan Di Masyarakat

Menhub Legowo 14 Pasal Aturan Taksi Online Dicabut

Rabu, 23 Agustus 2017, 09:01 WIB
Awas, Keputusan MA Picu Keresahan Di Masyarakat
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online. Keputusan ini dikhawatirkan memicu masalah baru di lapangan.

MA mengabulkan uji materi yang diajukan enam driver taksi online terhadap sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam putusannya, lembaga peradilan tersebut memerin­tahkan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut sejumlah ketentuan yang ter­cantum dalam Permenhub No 26/2017. Alasannya, beberapa ketentuan dalam permenhub bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MA juga menilai ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hu­kum yang mengikat.

Keputusan itu sendiri diambil dalam rapat permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Her­man Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo," demikian putusan MA itu seperti dikutip laman putusan Mahkamahagung.go.id, kemarin.

Dalam putusannya, MA mem­batalkan, Pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 19 ayat 2 huuruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3, dan Pasal 66 ayat 4.

Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur soal penetapan tarif batas atas dan bawah atas usulan kepala daerah, badan hukum, syarat kendaraan, dan daerah operasional.

Menhub Budi Karya Sumadi mengaku legowo dan menghar­gai keputusan MA.

"Keputusan MA kita hargai. Kami sedang pelajari dan men­gumpulkan para ahli universitas dan masyarakat transportasi In­donesia," ujar Budi Karya.

Namun demikian, BKS-pang­gilan akrabnya mengatakan, pihaknya belum dapat memas­tikan apakah akan mengubah aturan tersebut atau tidak. Karena, pihaknya mau melaku­kan kajian terlebih dahulu, seka­ligus menampung saran dari semua pihak terkait.

Dia meminta masyarakat terutama pengguna transportasi online tidak khawatir.

"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna taksi dan operator taksi jangan resah. Karena ada waktu transisi 3 bu­lan. Semoga kita bisa mendapat­kan solusi yang baik dan cepat," ucapnya.

Keresahan Baru

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkritik putusan MA yang menganulir sejumlah pasal di dalam Permen­hub Nomor 26/2017.

"Saya khawatir pembatalan yang dilakukan MA memicu keresahan baru," kata Djoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menilai, putusan tidak diambil dengan matang. MA membatalkan pasal dalam Per­menhub hanya mengacu pada UU UMKM dan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Seharusnya, MA juga mempertimbangkan UU Per­lindungan Konsumen, UU Per­saingan Usaha, dan UU Anti Monopoli.

Menurut Djoko, taksi online bukan termasuk usaha UMKM karena di belakangnnya terda­pat pemodal besar. Selain itu, seharusnya, sebelum mengambil putusan, MA meminta pendapat ahli dan lembaga yang bergerak di bidang transportasi seperti Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI), dan MTI.

"Pemerintah sedang menata transportasi. MA harus mem­pertimbangkan aspek keberaga­man. Transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman, dan nyaman. Dan, pe­merintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi itu untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA