Aturan Standar Pulpen Mendesak Diterapkan

Alat Tulis Ilegal Asal China Banjiri Pasar

Jumat, 28 Juli 2017, 09:42 WIB
Aturan Standar Pulpen Mendesak Diterapkan
Foto/Net
rmol news logo Produsen pulpen nasional mengeluhkan maraknya peredaran pulpen ilegal bermerek palsu dari China. Pemerintah diminta segera memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengenaan tarif untuk pulpen impor. Jika tidak, banyak industri pulpen yang gulung tikar.

CEO PT Standardpen Industries Megusdyan Susanto mengata­kan, saat ini banyak produk alat tulis asal China yang masuk ke pasar dalam negeri yang kuali­tasnya tidak memadai dengan harga lebih murah. Celakanya, ada produk China yang berani memalsukan merek-merek alat tulis terkenal, termasuk merek Standardpen.

"Mereka (si pemalsu) juga memakai merek Standardpen, tetapi kualitas mereka tentu saja berbeda. Sudah hampir 12 tahun lamanya ada yang memalsukan produk Standardpen. Mereka itu menyasar pangsa pasar daerah terpencil yang sulit dijangkau pengawasan aparat," urai Me­gusdyan di Jakarta, kemarin.

Di lapangan, ada yang tertang­kap tangan oleh tim investigasi Standardpen dan mengaku salah, namun kemudian bebas lagi saat proses hukum berjalan. Bagi in­dustri dalam negeri, ini memang tidak adil. Apalagi mereka telah melakukan investasi yang sangat besar, mulai dari sumber daya manusia, pabrik, dan bayar pajak. "Saya yakin merek terkenal lain yang dipalsukan mengalami hal yang sama," tutur Megusdyan.

Saat ini, rata-rata produk alat tulis baik dari China maupun In­dia sangat mirip dari sisi kemasan hingga harganya. Jika begitu, kata dia, seharusnya pemerintah sudah bisa menerapkan anti­dumping terhadap produk impor tersebut. "Kalau antidumping kan tidak lagi mengenal barang impor ini palsu atau tidak, jadi se­mua produk alat tulis dari China atau India itu akan dikenakan bea masuk Rp 1.000 atau Rp 2.000 per batang atau plus bea masuk 50 persen," katanya.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera memperbaiki aturan untuk mendorong revi­talisasi dan standardisasi tarif industri. Langkah ini diperlukan sebagai upaya meningkatkan daya saing produk alat tulis nasional.

"Artinya, selain kami diminta meningkatkan kualitas produk, penerapan standardisasi sangat penting untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil, sekaligus membendung masuknya produk yang tidak berkualitas ke pasar dalam neg­eri," harap Megusdyan.

Hal senada dialami oleh pro­dusen alat tulis PT Faber-Castell Internasional Indonesia. Manag­ing Director PT Faber-Castell In­ternasional Indonesia Yandramin Halim mengaku cemas dengan maraknya produk alat tulis impor ilegal dan palsu di Tanah Air. Se­bagai market leader alat tulis pen­sil, potensi produk Faber-Castell untuk dipalsukan pasti ada.

"Kami pernah menangkap dan menyita produk yang dipalsu­kan," ujarnya.

Guna menjaga iklim kompetisi inovasi produk yang sehat, lanjut Halim, produk alat tulis ilegal dan palsu harus diberantas karena tidak hanya mencuri hak kekayaan intelektual, tetapi hal yang jauh lebih penting adalah penipuan terhadap ribuan konsumen.

Karena itu, Halim melihat, perlunya keterbukaan infor­masi importir dan produk yang diimpor. Selain itu, perlu juga dukungan serius juga dari pihak berwajib dalam menangani lapo­ran penjualan produk yang didu­ga palsu. "Keputusan membuat Satgas Impor Ilegal itu tentu saja kita dukung," ujar Halim

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mendesak, pemerintahan Jokowi-JK segera menerapkan skema perlindungan terhadap industri nasional dalam bentuk hambatan perdagangan, baik tarif maupun nontarif. Tujuan­nya agar produk dari luar negeri tidak bisa bebas leluasa masuk Indonesia. Apalagi tanpa mekan­isme pengecekan dari sisi kuali­tas ataupun standar produk.

Menurut Enny, penerapan hambatan perdagangan sangat dimungkinkan, meski saat ini hampir semua negara sudah me­masuki era perdagangan bebas. Indonesia juga tercatat paling banyak menandatangani per­janjian Free Trade Aggrement (FTA) atau perdagangan bebas, baik secara bilateral maupun multilateral. FTA sebagian besar hanya mengatur kesepakatan mengenai tarif.

Dalam pandangan Enny, ban­yak negara memanfaatkan ham­batan Non Tariff Measurement (NTM) untuk melindungi pasar domestiknya. Misalnya, Ameri­ka Serikat memiliki 4.780 NTM, China 2322 NTM, Brasil punya 2071 NTM, Uni Eropa sebanyak 1845, Kanada 1727 NTM, dan Jepang 1294 NTM. "Nah, kita Indonesia hanya 272 NTM, bahkan malah bersemangat un­tuk memperlonggar masuknya barang impor," keluh Enny.

Untuk alat tulis, misalnya, pemerintah bisa menerapkan secara tegas instrumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk yang masuk ke Indonesia. Persoalannya, SNI ini juga berlaku untuk produk dalam negeri, sementara proses sertifikasi dan standardisasi di Indonesia sendiri sangat lambat dan berbelit-belit.

"Pada akhirnya NTM itu tidak bisa kita berlakukan un­tuk produk-produk dari luar. Padahal, produk impor itu lebih murah. Nah ini yang membuat pasar kita dibanjiri produk im­por, terutama dari China," papar Enny.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA