Mereka memenuhi undangan dari pihak Kemenaker untuk menjelaskan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan anak perusahaan MNC Group itu. Terlebih, PHK yang dilakukan tidak memenuhi kententuan UU 31/2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pembayaran pesangon.
Koordinator FSPMI, Sasmito Madrim, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya membeberkan 300 pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT MNI, diantara mereka telah bekerja selama lima tahun. Namun, pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan UU. Bahkan ada juga karyawan yang berstatus kontrak selama empat tahun.
"Kita diundang untuk klarifikasi, sekaligus melaporkan data-data yang kita dapat dari PHK sepihak. Intinya kita meminta Kemenaker turun tangan. Ini kan PHK massal yang terjadi di daerah, kita tawarkan agar penyelesaiannya di Jakarta," ujar Sasmito usai pertemuan.
Lebih lanjut Sasmito menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya juga memberikan data mengenai pesangon yang diberikan pihak PT MNI tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pihak Kemenaker sudah memberikan komitmen untuk membantu pekerja yang di PHK secara sepihak untuk mendapatkan hak-haknya. Termasuk mengenai upah yang belum seluruhnya dibayarkan.
"Jadi Senin (10/7), kita akan lengkapkan data soal pesangon yang tidak sesuai dengan UU. Intinya pihak Kemenaker sudah berkomitmen untuk membantu. Yang kita dorong tolak dulu PHK-nya. Selama proses ini MNC Grup harus kasih gaji dulu sebelum putus dulu," ujarnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: