Ketua MIAP Widyaretna BueÂnastuti mengatakan, online shop kini menjadi wadah paling efekÂtif bagi pedagang nakal untuk memasarkan produk palsunya. "Gambar yang di internet beda dengan barang yang diterima, seringnya begitu," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, produk palsu yang banyak diedarkan di online shop antara lain produk kosmeÂtika, produk kulit dan produk fashion. "Produk yang menyasar perempuan-perempuan yang paling banyak," tambahnya.
Peredaran lewat online shop ini membuat penyebaran barang palsu menjadi semakin sulit untuk diawasi. "Online shop ini kan jumlahnya banyak. Makanya kami imbau salah satu pencegahÂannya yakni produsen mendaftarÂkan mereknya," sebutnya.
Menurutnya, pendaftaran merÂek akan memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen. "Ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam Undang-Undang (UU) Merek. Misalnya soal merek terkenal yang sering disengkeÂtakan," tambahnya.
Ia mengatakan, sosialisasi pentingnya penghargaan dan perlindungan kekayaan intelekÂtual terus dilakukan sejalan dengan langkah menggaungÂkan semangat Peduli Asli. "Ini merupakan komitmen yang akan dijaga oleh MIAP untuk melindÂungi konsumen dari ancaman produk palsu," tuturnya.
Sekjen MIAP Justisiari Kusumah mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan keÂpolisian untuk mencegah pereÂdaran produk palsu di lapangan. "Kita bersama kepolisian, Selasa (19/6), melakukan penindakan terhadap pemalsuan produk kaÂcamata merek Ray Ban dan OakÂley di Bandung. Kita amankan sekira 22 ribu pieces," katanya.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) KementeÂrian Hukum dan HAM FathluÂrachman mengatakan, hingga saat ini pendaftar merek yang masuk mencapai 300 berkas per hari. Jika dihitung per tahun diperkirakan mencapai 60 ribu proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.
"Ini yang harus kita selesaiÂkan. Karena masih 20-40 ribuan merek yang didaftar 2016 yang belum tuntas. Masa tunggu hingga sertifikat merek keluar sudah diperpendek jadi 9 bulan sejak didaftarkan di UU Merek yang baru. Kalau yang lama 14 bulan masa tunggunya," jelas Fathlurachman.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual bersama dengan jajaÂran terkait. "Karena pengaduan yang kita terima sekira 150 - 200 terkait pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek," unÂgkap Fathlurachman.
Kanit Industri dan Perdagangan Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Tatok Smengatakan, bahwa penyelesaian sengketa dalam UU Merek didahului seÂcara administratif, perdata. Lalu terakhir baru secara pidana.
"Jadi daftarkan merek Anda, dan kalau ada yang meniru/memalsukan, laporkan karena hak ekonomi anda dilanggar," kata Totok. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: