Bahkan, pelaku kartel tersebut disebut-sebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 12 triliun per tahun dengan harga jual di pasaran Rp 40.000 per kilogram (kg).
Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menegaskan, laporan yang disampaikan oleh KPPU tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Laporan ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai sektor pangan terus-terusan dipermainkan," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/6).
Sebelumnya, kenaikan signifkan harga cabe di pasaran Indonesia juga disebabkan oleh kelangkaan barang yang disebabkan oleh permainan kartel.
“Pemerintah harus segera berangus jaringan kartel hingga ke akar, kemarin cabe juga sama, permainan mafia," kata Iwan.
Dari temuannya di lapangan, KPPU mensinyalir terdapat satu kelompok pelaku usaha yang menguasai 50 persen impor bawang putih dari Tiongkok ke Indonesia. Saat ini, 97 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri dipenuhi oleh impor.
Menurut Iwan, peluang adanya permainan harga salah satunya disebabkan oleh ketergantungan Indonesia terhadap impor komoditas pangan. Pelaku usaha yang menguasai impor dengan mudah mempermainkan dan menentukan harga.
"Sudah tepat pemerintah menetapkan tiga tahun ke depan Indonesia swasembada bawang putih," tambahnya.
Ia yakin jika pemerintah berhasil melakukan swasembada komoditas pangan dan tidak lagi bergantung impor maka harga jual kebutuhan pokok masyarakat akan bebas kartel.
"Indonesia akan terbebas dari kartel pangan, selanjutnya segera terwujud kemandirian pangan nasional," tutup Iwan.
[wid]
BERITA TERKAIT: