Tayangan tersebut juga dinilai KPI sarat dengan makian dan celaan
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini memaparkan, dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadhan, pihaknya mengapresiasi insiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadhan yang bertujuan meningkatkan iman dan taqwa. Namun demikian, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari tersebut.
Secara umum, jelas Dewi, pelanggaran yang dilakukan menyangkut tiga pasal yakni pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
"Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," ujar Dewi melalui siaran pers, Jumat (16/6).
Detil program siaran apa saja yang berpotensi melanggar P3 dan SPS kepada publik akan disampaikan KPI hari ini di kantornya, Jalan Gajah Mada nomor 8 Jakarta Pusat.
Selain itu, lanjut Dewi, hasil evaluasi ini juga akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran agar dalam sisa waktu di bulan suci ini, dapat segera dilakukan perbaikan.
"KPI berharap, program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: