Kerugian Negara Perpanjangan Kontrak JICT Bisa Beli Pogba, Bale dan Ronaldo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Juni 2017, 08:18 WIB
Kerugian Negara Perpanjangan Kontrak JICT Bisa Beli Pogba, Bale dan Ronaldo
Rieke Diah Pitaloka
rmol news logo Tiga pemain sepakbola termahal dunia, ditempati Paul Pogba (89 juta pounds atau sekira Rp 1,4 triliun), Gareth Bale (Rp 1,3 triliun) dan Chistiano Ronaldo (Rp 1,2 triliun).

Jika ditotal, nilai transfer ketiganya mencapai Rp 3,9 triliun. Angka tersebut mendekat nilai kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT yang mencapai USD 306 juta (Rp 4,08 triliun).

"Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pelindo II menemukan indikasi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT yang mencapai USD 306 juta atau setara Rp 4,08 triliun," kata Ketua Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya, Rabu (14/6).

Indikasi kerugian tersebut baru berasal dari kekurangan pembayaran upfront fee oleh Hutchinson Port Holding (HPH).

Kerugian di atas menurut BPK terjadi akibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang saling terkait, yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Rieke meminta meminta BPK melanjutkan audit investigatif selanjutnya terkait Global Bond dan Proyek Kali Baru Pelindo II. Sehingga dapat dijadikan bahan komprehensif pansus dalam memberikan laporan dan rekomendasi akhir.

Apalagi surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 4/2016 (angka 6) bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.

"Sebagai Ketua Pansus, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan lain dan anggota untuk menindaklanjuti LHP investigatif tersebut di dalam rapat internal pansus," tutur politisi PDIP itu.

Meski demikian, Rieke meyakini bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap pertama ini telah mengungkap adanya penyimpangan yang mengandung unsur Pidana dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan.

Seperti diketahui, bahwa kontrak kerjasama JICT antara Pelindo II dan HPH seharusnya berakhir pada 2019. Artinya, jika tidak diperpanjang, maka 100 persen saham JICT kembali menjadi milik Indonesia.

Kejanggalan terjadi akibat kontrak perpanjangan dipercepat pada tahun 2015.

BPK menemukan sejumlah penyimpangan. Diantaranya, perpanjangan kerjasama tidak dimasukkan sebagai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), tidak diinfirmasikan terbuka dalam laporan tahunan Pelindo II 2014.

Perjanjian ditandatangani tanpa ijin konsesi Menhub dan penunjukkan HPH oleh Pelindo II tanpa mekanisme yang seharusnya.

Perpanjangan ditandatangani Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS, namun anehnya Menteri BUMN menganggap tidak ada masalah dengan mekanisme tersebut serta Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebagai financial advisor. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA