Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia berÂharap pemerintah masih memÂbuka ruang untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap regulasi tekait pelaksanaan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
"Saya kira harus dihitung daÂhulu lebih dalam, dipertimbangÂkan dengan cermat, bagaimana dampak dari penerapannya baik terhadap perbankan mauÂpun pelaku UKM," kata Bahlil kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Bahlil menilai, batas saldo minimal rekening yang wajib di laporkan perbankan ke Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar, masih terlalu kecil. Ketentuan tersebut, menurutnya, akan memberiÂkan pengaruh terhadap kinerja UKM.
Dia mengatakan, pihaknya ingin batasan tersebut dinaikkan bukan bertujuan untuk melindungi UKM dari kewajiban membayar pajak. Namun untuk mencegah UKM yang belum staÂbil dalam pengelolaan usahanya, menjadi sasaran target peneriÂmaan pajak.
"Iklim usaha di sini kan belum kompetitif, kalau UKM nanti dibebani dengan pajak ini dan itu, mereka akan sulit naik kelas. Tolong jangan disamakan UKM di Indonesia dengan UKM di luar negeri, masalah yang dihadapi berbeda," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Sarman Simanjorang juga meminta pemerintah mengkaji lebih dalam pemberlakuan keÂbijakan tersebut terhadap UKM. Dia menilai, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan regulasi tersebut.
"Kredibilitas aturan yang dibuat meragukan. SeharusÂnya dalam pembuatan regulasi, pihak-pihak terkait, perbankan dan pelaku usaha kecil dilibatÂkan," katanya.
Sarman mengingatkan, UKM merupakan salah satu pilar penting dalam penopang perÂekonomian negara. Bila UKM tidak bisa berkembang akibat regulasi tersebut, perekonoÂmian nasional akan terkena dampaknya.
Sementara itu, Ketua AsoÂsiasi Unit Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meyakinkan, pihaknya menuntut perubahan batas saldo minimum rekening yang wajib dilaporkan, bertujuan untuk menjaga agar dampak penerapan regulasi tersebut tidak sampai berimbas buruk terhadap kinerja perekonomian.
Dia menilai, batas saldo rekening yang bisa dipantau, minimal sebesar Rp 1 miliar masih menyasar banyak usaha keÂcil. "Kami tidak keberatan jika yang ditetapkan Rp 3,3 miliar seperti sesuai aturan international. Karena, kami menganggap pelaku UKM yang memiliki rekening di atas Rp 3,3 miliar sudah masuk kelompok usaha kelas menengah ke atas," katanya.
"Kami tidak khawatir dengan kelangsungan usaha yang sudah memiliki rekening diatas Rp 3 miliar. Dengan miliki dana sebesar itu menunjukan mereka sudah mampu mengelola usaha dengan berkelanjutan," sambung Ikhsan.
Jika pemerintah tidak mengubah batasan saldo minimum tersebut, Ikhsan memprediksi, yang berpotensi terganggu buÂkan hanya UKM, tetapi juga kinerja perbankan. Pelaku UKM yang tidak siap dengan aturan itu akan memilih menarik dananya dari bank.
"Orang (pelaku UKM-red) yang resah dan ngerti soal perÂpajakan akan memilih menarik dananya dari bank, mereka akan lebih nyaman simpan uang di bawah bantal. Sementara yang semula mau nabung akan memÂbatalkan niatnya karena takut," ungkapnya.
Menkeu Minta TenangMenteri Keuangan (MenÂkeu), Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik dengan kewenangan pemerintah bisa mengintip rekening nasabah bank.
"Masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah. Karena yang wajib lapor adalah lembaga keuangan. Lakukan saja kegiatan seperti biasa, bayar pajak setahun sekali," kata Sri Mulyani.
Ani-panggilan akrab Menkeu, memastikan data keuangan masyarakat akan aman dan tidak disalahgunakan. Menurutnya, pihaknya memiliki standar prosedur dalam penggunaan data para nasabah. ***
BERITA TERKAIT: