Pemerintah Sebaiknya Revisi Batas Saldo Yang Bisa Diintip

Cegah Pelaku UKM Simpan Duit Di Bawah Bantal

Senin, 12 Juni 2017, 10:58 WIB
Pemerintah Sebaiknya Revisi Batas Saldo Yang Bisa Diintip
Foto/Net
rmol news logo Pelaku usaha berharap pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Mereka memandang batasan saldo rekening yang wajib dilaporkan Rp 1 miliar, masih belum ideal. Hal tersebut diramal bakal memberikan dampak negatif terhadap kinerja usaha kecil dan menengah (UKM) serta perbankan.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia ber­harap pemerintah masih mem­buka ruang untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap regulasi tekait pelaksanaan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

"Saya kira harus dihitung da­hulu lebih dalam, dipertimbang­kan dengan cermat, bagaimana dampak dari penerapannya baik terhadap perbankan mau­pun pelaku UKM," kata Bahlil kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Bahlil menilai, batas saldo minimal rekening yang wajib di laporkan perbankan ke Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar, masih terlalu kecil. Ketentuan tersebut, menurutnya, akan memberi­kan pengaruh terhadap kinerja UKM.

Dia mengatakan, pihaknya ingin batasan tersebut dinaikkan bukan bertujuan untuk melindungi UKM dari kewajiban membayar pajak. Namun untuk mencegah UKM yang belum sta­bil dalam pengelolaan usahanya, menjadi sasaran target peneri­maan pajak.

"Iklim usaha di sini kan belum kompetitif, kalau UKM nanti dibebani dengan pajak ini dan itu, mereka akan sulit naik kelas. Tolong jangan disamakan UKM di Indonesia dengan UKM di luar negeri, masalah yang dihadapi berbeda," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Sarman Simanjorang juga meminta pemerintah mengkaji lebih dalam pemberlakuan ke­bijakan tersebut terhadap UKM. Dia menilai, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan regulasi tersebut.

"Kredibilitas aturan yang dibuat meragukan. Seharus­nya dalam pembuatan regulasi, pihak-pihak terkait, perbankan dan pelaku usaha kecil dilibat­kan," katanya.

Sarman mengingatkan, UKM merupakan salah satu pilar penting dalam penopang per­ekonomian negara. Bila UKM tidak bisa berkembang akibat regulasi tersebut, perekono­mian nasional akan terkena dampaknya.

Sementara itu, Ketua Aso­siasi Unit Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meyakinkan, pihaknya menuntut perubahan batas saldo minimum rekening yang wajib dilaporkan, bertujuan untuk menjaga agar dampak penerapan regulasi tersebut tidak sampai berimbas buruk terhadap kinerja perekonomian.

Dia menilai, batas saldo rekening yang bisa dipantau, minimal sebesar Rp 1 miliar masih menyasar banyak usaha ke­cil. "Kami tidak keberatan jika yang ditetapkan Rp 3,3 miliar seperti sesuai aturan international. Karena, kami menganggap pelaku UKM yang memiliki rekening di atas Rp 3,3 miliar sudah masuk kelompok usaha kelas menengah ke atas," katanya.

"Kami tidak khawatir dengan kelangsungan usaha yang sudah memiliki rekening diatas Rp 3 miliar. Dengan miliki dana sebesar itu menunjukan mereka sudah mampu mengelola usaha dengan berkelanjutan," sambung Ikhsan.

Jika pemerintah tidak mengubah batasan saldo minimum tersebut, Ikhsan memprediksi, yang berpotensi terganggu bu­kan hanya UKM, tetapi juga kinerja perbankan. Pelaku UKM yang tidak siap dengan aturan itu akan memilih menarik dananya dari bank.

"Orang (pelaku UKM-red) yang resah dan ngerti soal per­pajakan akan memilih menarik dananya dari bank, mereka akan lebih nyaman simpan uang di bawah bantal. Sementara yang semula mau nabung akan mem­batalkan niatnya karena takut," ungkapnya.

Menkeu Minta Tenang

Menteri Keuangan (Men­keu), Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik dengan kewenangan pemerintah bisa mengintip rekening nasabah bank.

"Masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah. Karena yang wajib lapor adalah lembaga keuangan. Lakukan saja kegiatan seperti biasa, bayar pajak setahun sekali," kata Sri Mulyani.

Ani-panggilan akrab Menkeu, memastikan data keuangan masyarakat akan aman dan tidak disalahgunakan. Menurutnya, pihaknya memiliki standar prosedur dalam penggunaan data para nasabah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA