Begitu pendapat pengamat kebijakan publik Agus Pambagio melalui pesan singkat (Jumat, 9/6).
"Jajaran direksinya sangat tidak efisien sembilan orang. Buat apa? Perusahaan sedang rugi," ujar Agus.
Agus juga menyoroti status Garuda sebagai perusahaan yang terdaftar di lantai bursa bisa diberhentikan izin usahanya karena melanggar peraturan perihal pengangkatan direksi.
“CASR (Civil Aviation Safety Regulation) atau PKPS (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) menyebutkan bahwa Direktur Operasi dan Direktur Teknik adalah bagian dari Board, bukan pejabat Direktur. Garuda bisa distop perdagangannya di lantai bursa, karena selain mengenyampingkan aturan keselamatan dalam CASR juga jelas pengangkatan direktur di luar RUPS adalah pelanggaran terhadap POJK Nomor 33 Tahun 2014," paparnya.
Sebelumnya Agus pernah menyampaikan pendapat bahwa sangat krusial bagi suatu maskapai untuk menyusun personelnya sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam CASR 121.59 dan 121.61. CARS ini mengatur tentang syarat-syarat minimum personel manajemen dan kualifikasi personel.
"Ini pemerkosaan terhadap regulasi," cetus Agus.
Kondisi kerugian yang dialami Garuda, Agus melihat diperparah oleh beberapa faktor seperti pembukaan bandara internasional yang sangat banyak, kenaikan harga avtur yang cukup tinggi, serta proses birokrasi yang panjang.
"Kemudian banyak jenis pesawat yang digunakan sehingga M&O mahal,†jelas Agus.
Sedangkan mengenai utang Garuda Indonesia yang mencapai Rp. 39,6 triliun pada tahun ini, hemat Agus, Garuda Indonesia merestrukturisasi hutang atau menjual sahamnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, omzet Garuda Indonesia menyusut pada triwulan II 2016 lalu sebesar 63.190,972 dolar AS. Sedangkan pada tiga bulan pertama 2017, perusahaan penerbangan milik negara ini mengalami kerugian cukup mendalam sekitar Rp 1,31 triliun.
[wid]
BERITA TERKAIT: