Beberapa poin yang akan dimasukkan dalam revisi PP tersebut antara lain, penugasan BUMN untuk melaksanakan program pemerintah, status karyawan BUMN, sengketa hukum BUMN dan perihal aset perusahaan milik negara.
"Terkait penugasan, nantinya akan diatur dalam revisi tersebut. Dana talangan akan diberikan jika perusahaan BUMN terima penugasan khusus dari pemerintah yang berpotensi merugikan. Nanti akan disepakati di situ, sesuai Undang-undang BUMN itu juga nanti dikatakan bahwa negara harus memberikan talangan terhadap kerugian," tutur Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra di Jakarta.
Dilanjutkannya, melalui reÂvisi ini diharapkan perusahaan BUMN dapat dengan mudah menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Dana pun tak lagi menjadi alasan menjalankan penugasan jika dibutuhkan.
Hitung-hitungan dana talangan ini akan dilakukan sebelum penugasan dilakukan. Dengan begitu, perusahaan BUMN dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan umum, sekalipun dalam keadaan mendesak.
"Akan lebih didetail lagi terkait bagaimana tata cara hitungannya. Kalau dulu kan belum tahu landasan untuk menghitung kerugian itu bagaimana, karena beda-beda. Kalau sekarang itu total biaya yang dikeluarkan oleh BUMN dihitung, nanti kan ada pemasukan juga yang dihitung lebih rinci," tega Hambra.
Ia mengatakan, revisi aturan PP No 45 Tahun 2005 ini siap diterbitkan setelah melalui seÂrangkaian prosedur. "Kita sudah selesai pembahasannya dengan Kementerian Koordinator PerÂekonomian dan Kementerian Keuangan. Tinggal proses lebih lanjut, setelah semua beres, akan diterbitkan dan bisa segera dijalankan," ujarnya.
Selain dana talangan, lanjut Hambra, pemerintah juga akan menambahkan klausul baru terkait status karyawan yang diangkat menjadi direksi BUMN. Dalam ketentuan yang ada sekarang, seÂtiap karyawan BUMN yang menÂjadi direksi di BUMN manapun, mereka langsung dipensiunkan.
"Ketentuan ini membuat karyawan BUMN muda yang poÂtensial enggan menjadi direksi karena takut dipensiunkan dini. Nantinya akan ada klausul tamÂbahan, pensiun hanya dilakukan kalau mereka mencapai usia 50 tahun. Penegasannya, apabila dia diangkat sebagai direksi di BUMN tetap diberikan hak tertinggi di BUMN bersangkutan sebagai penghargaan buat yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, diatur juga keterÂlibatan Menteri BUMN dalam mengatasi sengketa hukum antar BUMN. Selama ini kalau BUMN bersengketa hukum mereka meÂnyelesaikannya di pengadilan.
"Dalam revisi PP ini nantinya, Menteri BUMN akan diberi payung hukum supaya bisa mengatasi konflik hukum yang terjadi antar BUMN dengan cara mediasi supaya masalah mereka tidak sampai masuk ranah huÂkum," ujarnya.
Revisi lainnya dilakukan terkait aset. Hambra mengatakan, selama ini BUMN selalu bersengketa soal aset mereka. Maka itu, dalam revisi, masalah aset tersebut akan diperjelas. "Diperjelas, supaya tidak timbul masalah lagi," katanya.
Wakil Menteri Keuangan MarÂdiasmo menambahkan, revisi dilakukan pemerintah ini untuk membuat BUMN lebih akuntaÂbel. "Berkaitan dengan tata cara penugasa, itu kan ada mekanisme audit, supaya misalnya ada selisih biaya antara saat penugasan dengan biaya lain kelihatan, dan kalau negara harus nombok, itu sesuai dengan penugasan bukan karena masalah lain," katanya.
Jangan Sekadar Akal-akalanPengamat BUMN Ferdinand Hutahaean mengatakan, reÂvisi PP No 45 Tahun 2005 perlu dicermati dengan seksama, muÂlai dari semangat revisinya, moÂtifnya, hingga dasar utamanya harus direvisi.
"Pertanyaan ini harus dijelasÂkan pemerintah secara jernih dan terang benderang supaya tidak menjadi bias dan salah persepsi," kata Ferdinand keÂpada
Rakyat Merdeka.Dilanjutkannya, jika revisi PP tujuannya hanya memuluskan dana talangan, patut diduga ini hanyalah akal-akalan untuk menghindari persetujuan DPR jika mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Selama ini PMN kan harus mendapat persetujuan dari DPR. Nah mungkin penerintah ingin menghindari prosedur ini, maÂkanya PP direvisi. Sama dengan PP No 1 yang membolehkan perÂpindahan aset antar BUMN tanpa persetujuan DPR. Ini bisa jadi akal-akalan saja," tegasnya.
Ia meminta, jangan sampai mekanisme ini dimanfaatkan pemerintah untuk mengucurkan APBN ke BUMN, kemudian jadi proyek yang hanya dibagiÂkan kepada kroni-kroni rezim berkuasa dan menggerus uang negara. ***
BERITA TERKAIT: