Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Miryam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 14:17 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Miryam
Miryam S Haryani/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Anggota DPR Miryam S Haryani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pengacara Miryam, Aga Khan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini KPK terkait peristiwa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tipikor, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU 30/2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Aga saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5).

Aga juga meminta hakim agar pengadilan memulihkan hak-hak kliennya baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara," tutup Aga.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak Miryam, hakim Asiadi Sembiring meminta agar tim hukum KPK menjawab permohonan tersebut.

"Kita telah siapkan jawaban sebagaian atas permohonan," jawab Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Hakim Asiadi pun menyatakan bahwa sidang dengan agenda menjawab permohonan Miryam akan dilaksanakan besok.

"Besok dijawab. Hari selasa jawaban dari termohon," tutup Hakim Asiadi.

KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani (saat ini menjabat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura) sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA