Permen LHK P.17/2017 Belum Jadi Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Mei 2017, 16:19 WIB
Permen LHK P.17/2017 Belum Jadi Solusi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014, masih menuai pro dan kontra karena dianggap punya dampak sosial ekonomi yang cukup besar.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Supiandi Sabiham berpendapat, hal-hal yang masih dipermasalahkan dalam PP tersebut, seharusnya dapat diterjemahkan dan diakomodir melalui aturan operasional di bawahnya, seperti Permen LHK.

Supiandi menjelaskan, masalah yang ada dalam PP No.57/2017 adalah tidak adanya keseimbangan antara kepentingan konservasi dengan pengembangan budidaya, yang terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Menurutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017 yang merupakan salah satu aturan turunan dari PP Nomor 57/2016 belum bisa mengakomodir dan menjadi solusi bagi masalah-masalah yang timbul akibat regulasi induknya.

"Kalau budidaya kan itu kaitannya sama ekonomi  jadi harus ada keseimbangan antara konservasi dan pengembangan ekonomi,” ungkap Supiandi saat dihubungi, Rabu (10/5).

Supiandi melihat Permen itu seolah hanya mempertajam apa yang ada di dalam PP dan seharusnya ditinjau ulang agar tidak banyak menimbulkan masalah.

"Masalah investasi, masalah tenaga kerja, masalah income daerah, belum lagi masalah dampak sosialnya,itu kan itu banyak multiplier effect-nya," ucapnya.

Kompensasi berupa land swap (tukar lahan) bagi perusahaan yang 40 persen atau lebih lahan gambut menjadi fungsi lindung, dinilainya juga tidak menjadi solusi. Karena lahan pengganti non gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.

"Land swap itu yang mengganti investasinya siapa, apakah mulai dari nol lagi, saya rasa perusahaan gak mau itu. Udah dua kali rugi kan. Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat," ujarnya.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA