Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, jika pembatasan angkutan baÂrang dilakukan terlalu lama akan mengganggu pasokan logistik dan aktivitas industri nasional. Hal ini menyusul, adanya draf larangan/pembatasan operaÂsional kendaraan pribadi dan angkutan barang pada masa libur Lebaran yang akan dituangkan melalui Peraturan Menteri PerÂhubungan.
"Tetapi nanti akan diatur lewat Permenhub. Jadi beleid itu berÂlaku selamanya atau setiap tahun saat musim Lebaran," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam draf aturan itu terdapat tiga pelaranÂgan jenis angkutan yang dibatasi selama musim liburan Lebaran. Pertama, truk angkutan tambang dan galian seperti pasir dan baÂtubara dan sejenisnya dilarang mulai H-7 - H+7 Lebaran.
Kedua, truk lebih dari dua sumbu atau muatan diatas 14 ton tidak boleh operasi mulai H-3- H+3 Lebaran. Dan, ketiga untuk angkutan pribadi di berlakukan plat nomor ganjil dan genap mulai H-3-H+3 Lebaran.
Larangan itu akan diberlakuÂkan di beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan arus mudik dan arus balik Lebaran, antara lain; ruas jalan tol Merak- Jakarta, jalan tol Bogor-Jakarta, jalan tol Jakarta-Cikampek-PeÂmalang, dan jalan tol Cikampek- Purbaleunyi.
Pembahasan draf aturan itu setelah melalui rapat kordinasi di Kemenhub pada pekan lalu yang diikuti Ditjen PerdaganÂgan Dalam Negeri, Aptrindo, Kadin Indonesia, dan Organda. "Kami berharap sebelum draf itu dijadikan Permenhub sebaiknya disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, telah membuat konsep pembatasan angkutan barang berbasis jalan raya truk yang akan diterapkan selama masa angkutan Lebaran tahun ini. "Namun belum final. KeÂmarin sudah kami bahas berÂsama pelaku usaha dan instansi terkait," kata Pandu.
Dia mengatakan, dalam konÂsep tersebut, pembatasan angÂkutan barang berbasis jalan raya truk meliputi truk angkutan bahan galian atau tambang. Kemudian, truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 14 ton lebih, dan truk yang memiÂliki 3 sumbu atau lebih.
Konsep pembatasan operaÂsional truk, paparnya akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kapolri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dia menuturkan, pada umumÂnya pelaku usaha bisa menerima konsep pembatasan angkutan barang yang dibuat oleh KemenÂterian Perhubungan ketika rapat pembahasan arus lalu lintas seÂlama masa angkutan Lebaran tahun ini dilakukan. ***
BERITA TERKAIT: