Pengusaha Usul Pembatasan Operasi Truk Maksimal 5 Hari

Tak Ingin Kinerja Industri Terganggu

Senin, 03 April 2017, 08:46 WIB
Pengusaha Usul Pembatasan Operasi Truk Maksimal 5 Hari
Foto/Net
rmol news logo Pengusaha berharap Kemen­terian Perhubungan (Kemenhub) hanya membatasi operasi truk selama Lebaran maksimal hanya lima hari. Hal ini bertujuan su­paya tidak mengganggu aktivitas industri nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, jika pembatasan angkutan ba­rang dilakukan terlalu lama akan mengganggu pasokan logistik dan aktivitas industri nasional. Hal ini menyusul, adanya draf larangan/pembatasan opera­sional kendaraan pribadi dan angkutan barang pada masa libur Lebaran yang akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Per­hubungan.

"Tetapi nanti akan diatur lewat Permenhub. Jadi beleid itu ber­laku selamanya atau setiap tahun saat musim Lebaran," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam draf aturan itu terdapat tiga pelaran­gan jenis angkutan yang dibatasi selama musim liburan Lebaran. Pertama, truk angkutan tambang dan galian seperti pasir dan ba­tubara dan sejenisnya dilarang mulai H-7 - H+7 Lebaran.

Kedua, truk lebih dari dua sumbu atau muatan diatas 14 ton tidak boleh operasi mulai H-3- H+3 Lebaran. Dan, ketiga untuk angkutan pribadi di berlakukan plat nomor ganjil dan genap mulai H-3-H+3 Lebaran.

Larangan itu akan diberlaku­kan di beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan arus mudik dan arus balik Lebaran, antara lain; ruas jalan tol Merak- Jakarta, jalan tol Bogor-Jakarta, jalan tol Jakarta-Cikampek-Pe­malang, dan jalan tol Cikampek- Purbaleunyi.

Pembahasan draf aturan itu setelah melalui rapat kordinasi di Kemenhub pada pekan lalu yang diikuti Ditjen Perdagan­gan Dalam Negeri, Aptrindo, Kadin Indonesia, dan Organda. "Kami berharap sebelum draf itu dijadikan Permenhub sebaiknya disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, telah membuat konsep pembatasan angkutan barang berbasis jalan raya truk yang akan diterapkan selama masa angkutan Lebaran tahun ini. "Namun belum final. Ke­marin sudah kami bahas ber­sama pelaku usaha dan instansi terkait," kata Pandu.

Dia mengatakan, dalam kon­sep tersebut, pembatasan ang­kutan barang berbasis jalan raya truk meliputi truk angkutan bahan galian atau tambang. Kemudian, truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 14 ton lebih, dan truk yang memi­liki 3 sumbu atau lebih.

Konsep pembatasan opera­sional truk, paparnya akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kapolri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dia menuturkan, pada umum­nya pelaku usaha bisa menerima konsep pembatasan angkutan barang yang dibuat oleh Kemen­terian Perhubungan ketika rapat pembahasan arus lalu lintas se­lama masa angkutan Lebaran tahun ini dilakukan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA