Anggota BPK yang membawahi audit BUMN, Achsanul Qosasi mengatakan, seharusnya PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat.
"Jadi PP 72 ini harus sejalan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU MD3," tegas Achsanul di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Achsanul, jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU di atas yang mengaturnya.
"Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan," jelasnya.
Achsanul menjabarkan, BUMN harus tunduk pada UU 19/2003 tentang BUMN, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di bursa.
"Pada intinya, setiap pelepasan aset negara harus disetujui takyat (DPR), jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari," tegasnya.
Seperti diketahui, PP 72 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.
PP 72 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
[wid]