Holding BUMN Terancam Gagal Terbentuk Tahun Ini

Belum Ada Kesepakatan Politik

Senin, 13 Maret 2017, 10:35 WIB
Holding BUMN Terancam Gagal Terbentuk Tahun Ini
Rini Soemarno/Net
rmol news logo Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membentuk enam sektor holding BUMN tahun ini terancam kandas. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan politik di lintas kementerian termasuk wakil rakyat di Senayan, terkait pembentukan holding tersebut.

Keenam sektor holding yang ditargetkan pemerintah ter­bentuk tahun ini diantaranya, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor perumahan, sektor pembiayaan/perbankan, sektor pangan, dan sektor infrastruktur.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sony Loho mengatakan, proses pemben­tukan holding masih menjadi pem­bahasan panjang di DPR sehingga pemerintah masih harus melakukan komunikasi dahulu sebelum RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal holding disiapkan.

"Kita harus selesaikan dulu di DPR. Kalau tuntas, dan berjalan mulus di DPR maka RPP akan dibawa ke Presiden untuk diaju­kan. Kita selesaikan dulu proses politik, supaya tidak ribut nanti kalau sudah jadi PP," tegasnya.

Selain itu, untuk pembentukan holding bank-bank BUMN juga belum terealisasi dikarenakan belum terjadi kesepakatan di antara pihak DPR dan kantor Kementerian Keuangan.

Hubungan Menteri BUMN dengan DPR yang masih kurang harmonis juga diduga menjadi penyebab mandeknya proses pembentukan holding yang su­dah digembar-gemborkan sejak Tahun 2015. Namun begitu, Menteri BUMN Rini Sumarno masih optimistis holding BUMN akan terealisir Tahun 2017.

"Untuk perusahaan sudah siap. Kita akan lakukan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk bank-bank BUMN akan digelar min­ggu depan. Setelahnya tinggal menunggu persetujuan di DPR," kata Rini di Jakarta.

Selain enam holding yang sudah disiapkan, Kementerian BUMN juga menyiapkan hold­ing untuk sektor farmasi. Pem­bentukan holding ini juga ditar­getkan rampung Tahun 2017.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kemente­rian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, kajian terhadap beberapa perusahaan farmasi yang dimiliki BUMN masih terus dilakukan.

"Kami kan kaji satu per satu, untuk anggota dari holding sek­tor farmasi ada PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Bio Farma, dan PT Phapros Tbk. Setelah dikaji, balik lagi ke Ibu Menteri. Mudah-mudahan pem­bentukan holding farmasi ini da­pat direalisasikan pada semester II 2017," ujar Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana menegaskan pembahasan holding tidak akan berjalan selama pemerintah tidak membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Ta­hun 2016 yang merupakan cikal bakal aturan holding mengenai pengalihan saham BUMN.

"PP 72 memberikan kewenan­gan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah. Mereka bisa melepaskan saham BUMN be­gitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat melalui DPR. Kalau PP ini gol, BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing makanya kita tolak," tegas Azam kepada Rakyat Merdeka.

Ia meminta kewenangan pe­merintah dalam PP 72 yang memperbolehkan aset BUMN dialihkan ke perusahaan lain dibatalkan. Komisi VI DPR kata Azam, secara tegas menolak pem­bahasan holding jika pemerintah masih berpatokan pada PP 72.

"Kita akan menempuh lang­kah-langkah politik jikalau PP 72 tidak dibatalkan," tegasnya.

Pengamat Ekonomi dari Uni­versitas Indonesia Faisal Basri menilai, selama pembentukan holding BUMN tidak memi­liki payung hukum yang jelas, holding tidak bisa dijalankan secepatnya.

"Saya rasa tidak ada satupun teks dimanapun yang mengata­kan holding adalah satu-satunya cara menata BUMN kita. Yang terpenting itu komitmen pe­merintah untuk membesarkan BUMN," ujar Faisal.

Ia menegaskan, pelarangan Menteri Rini menghadap DPR juga menjadi salah satu gang­guan kinerja dari kementerian BUMN itu sendiri.

"Wakil Ketua DPR pak Fadli Zon sudah berkeinginan menteri yang tidak boleh ke DPR dico­pot. Tapi kenapa Rini enggak di­ganti saja ya? Yah tanya Jokowi lah," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA