DPR Mau Panggil Menteri Rini

PP Pengalihan Aset BUMN Dinilai Tabrak Undang-undang

Selasa, 24 Januari 2017, 09:53 WIB
DPR Mau Panggil Menteri Rini
Rini Soe­marno/Net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawi­jana menilai, PP tersebut telah melanggar UU. Untuk itu, Komisi VI DPR mau memanggil wakil pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno.

Namun, terkait status Rini yang masih di-blacklist Senayan, posisinya akan di­wakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menegaskan, lahirnya PP No. 72 Tahun 2016 tersebut telah menabrak UU yang su­dah ada dan menjadi masalah yang serius. PP 72 harus dibe­nahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalankannya terkena sanksi.

"Kami telah mengundang para pakar dan bersepakat bahwa PP 72 melampaui ke­wenangan yang telah diatur undang-undang. Ini jelas masalah serius. Jika melam­paui undang-undang, PP tersebut tidak sah. Inilah yang mau disampaikan ke pemerin­tah. Kami sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan Menteri Keuangan pekan ini," kata Azam di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, apa pun yang tertuang dalam PP mengenai BUMN juga harus tunduk pada aturan di mana kekayaan peru­sahaan pelat merah adalah ke­kayaan negara yang dipisahkan dari APBN.

Segala bentuk perubahan sta­tus maupun hal yang menyang­kut BUMN mesti diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.

"Jika PP memang tetap di­jalankan, sudah jelas menabrak undang-undang lainnya. Ada dua sanksi yang bisa menjerat pemerintah, yakni sanksi se­cara politis dan sanksi hukum kepada yang menjalankan, yaitu Menteri BUMN," tegas Azam.

Lebih lanjut ia mengemuka­kan, sebuah kesepakatan den­gan DPR akan diambil bersama Menteri Keuangan pekan ini terkait PP 72 tersebut. Ia ber­harap, tidak ada konflik ke de­pan mengenai adanya peraturan yang saling bertabrakan.

"PP yang dikeluarkan pe­merintah secara tegas dan cer­mat, kami amati sehingga tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada. Kami tidak ingin nantinya ada judicial review ataupun konflik baru," katanya.

Tak Kangkangi DPR

Menteri BUMN Rini Soe­marno menegaskan, PP Nomor 72 Tahun 2016 itu tidak men­gangkangi kewenangan DPR.

"Tak ada satu pun yang me­langgar. PP tersebut tidak ter­pisah dari PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyer­taan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara," ujar Rini.

Ia mengatakan, kehadiran PP No.72 Tahun 2016 justru me­nyempurnakan PP No. 44 Tahun 2005. "Jadi harus dibaca secara keseluruhan agar tidak rancu. PP baru ini justru melengkapi PP yang lebih dulu," terang Men­teri Rini.

Deputi Bidang Restrukturi­sasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro juga menampik kalau PP tersebut dinilai mempermu­dah aset BUMN dijual kepada pihak swasta.

Ia menjelaskan, PP itu men­gatur pengalihan aset ke pihak perseroan terbatas non BUMN. Sementara, pihak perseroan terbatas non BUMN yang di­maksud dalam PP 72 tahun 2016 adalah anak usaha BUMN.

"Jadi bukan dijual sahamnya. Karena saham BUMN nggak ada yang keluar. Bukan dijual ke swasta, tapi mengalihkan ke anak usaha. Berbeda ya, antara mengalihkan dan menjual," kata Aloysius. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA