Kantor Bea Cukai Tindak 1.597 Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 13 Januari 2017, 08:22 WIB
Kantor Bea Cukai Tindak 1.597 Kasus Peredaran Rokok Ilegal
Foto/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) berkomitmen untuk makin giat memerangi peredaran rokok ilegal pada tahun ini. Bea Cukai mencatat jumlah pen­indakan terhadap peredaran rokok ilegal pada tahun 2016 tertinggi selama tiga tahun terakhir.

"Tahun 2016 kita melaku­kan banyak sekali penindakan. Hal ini bisa dilihat dari statis­tik jumlah kasus penindakan yang kami lakukan pada peri­ode Januari hingga Desember 2016 sebanyak 1.597 kasus, dengan barang bukti 287 juta batang rokok, nilainya sebesar Rp 217,7 miliar. Jumlah pen­indakan itu hampir setengah dari akumulasi penindakan selama 3 tahun terakhir," ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data Bea Cukai pada tahun 2013 Bea Cukai melakukan penindakan seban­yak 635 kasus, 2014 sebanyak 901 kasus, dan tahun 2015 sebanyak 1.232 kasus.

Deni memaparkan, dari pen­indakan tahun 2016, diketahui bahwa peredaran rokok ilegal cukup merata di wilayah In­donesia. Modus operandi para pelaku bermacamâ€"macam. Antara lain, modus melekatkan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), dan tidak melekatkan pita cukai (rokok polos).

Sementara itu, pelaku usaha di industri tembakau men­gapresiasi pencapaian Bea Cukai tersebut. "Kami me­nyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai khususnya selama tahun 2016, tentunya selain mengamankan penerimaan negara, juga memberikan rasa aman serta jaminan persain­gan sehat bagi kami pelaku industri hasil tembakau legal," kata Head of Fiscal Affairs & Communications PT HM Sampoerna Tbk., Elvira Li­anita.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal memberikan pesan agar Bea Cukai beserta instansi terkait lainnya untuk terus melakukan penindakan yang lebih intensif lagi di 2017 dan seterusnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA