"Tahun 2016 kita melakuÂkan banyak sekali penindakan. Hal ini bisa dilihat dari statisÂtik jumlah kasus penindakan yang kami lakukan pada periÂode Januari hingga Desember 2016 sebanyak 1.597 kasus, dengan barang bukti 287 juta batang rokok, nilainya sebesar Rp 217,7 miliar. Jumlah penÂindakan itu hampir setengah dari akumulasi penindakan selama 3 tahun terakhir," ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Bea Cukai pada tahun 2013 Bea Cukai melakukan penindakan sebanÂyak 635 kasus, 2014 sebanyak 901 kasus, dan tahun 2015 sebanyak 1.232 kasus.
Deni memaparkan, dari penÂindakan tahun 2016, diketahui bahwa peredaran rokok ilegal cukup merata di wilayah InÂdonesia. Modus operandi para pelaku bermacamâ€"macam. Antara lain, modus melekatkan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), dan tidak melekatkan pita cukai (rokok polos).
Sementara itu, pelaku usaha di industri tembakau menÂgapresiasi pencapaian Bea Cukai tersebut. "Kami meÂnyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai khususnya selama tahun 2016, tentunya selain mengamankan penerimaan negara, juga memberikan rasa aman serta jaminan persainÂgan sehat bagi kami pelaku industri hasil tembakau legal," kata Head of Fiscal Affairs & Communications PT HM Sampoerna Tbk., Elvira LiÂanita.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal memberikan pesan agar Bea Cukai beserta instansi terkait lainnya untuk terus melakukan penindakan yang lebih intensif lagi di 2017 dan seterusnya. ***
BERITA TERKAIT: