UU Tax Amnesty Makin Kuat Kalau Di-back up UU Perbankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 September 2016, 19:18 WIB
UU Tax Amnesty Makin Kuat Kalau Di-<i>back up</i> UU Perbankan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keberadaan UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) seharusnya dibarengi dengan kehadiran UU Perbankan hasil revisi yang mencakup kejahatan perbankan.

"Kalau tidak diback up dengan UU Perbankan, maka tax amnesty itu dikhawatirkan hanya akan berjalan selama 6 bulan ke depan,” kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih pada Forum Legislasi di Media Center DPR, Rabu (14/9).

Apalagi menurut Pengajar Universitas Trisakti ini,  KPK, OJK, JPSK, dan BI berjalan sendiri-sendiri dengan  UU-nya masing-masing. Untuk UU Perbankan, mencakup semua kejahatan perbankan dan hal itu sudah dilakukan oleh 37 negara di dunia termasuk Swiss, yang sudah melonggarkan perbankan.

"Jadi, untuk apa Indonesia terus mengetatkan? Toh, kejahatan perbankan itu mayoritas dilakukan orang bank  sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Indonesia,  Eddy Ganefo mendukung keterbukaan perbankan dari UU Perbankan yang direvisi. Keterbukaan perbankan, kata dia lagi,  akan meningkatkan pajak. Dengan pajak yang meningkat, maka akan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Tapi dengan UU ini, kita tak bisa membuka data WNI yang mempunyai uang di bank Singapura dan negara lainnya. Padahal dengan keterbukaan bank, maka kita akan tahu terjadinya pencucian uang di luar negeri,” ujarnya.

Sementara, dampak negatifnya uang yang disimpan bisa diketahui oleh orang lain.

"Namun kalau uangnya diperoleh melalui cara halal, kenapa takut? Karena itu  perlu mempertegas otoritas BI, PPATK, OJK, JPSK, PPKSK, dan lainnya dalam menangani kejahatan keuangan," kata Eddy. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA