Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda memaparkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PLN, SP PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional.
Jika pemerintah salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN tetapi juga kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu menurutnya, agar pengelolaan kelistrikan berjalan dengan baik maka sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 bahwa kelistrikan adalah termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara, oleh BUMN termasuk PLN didalamnya.
"Namun sangat disayangkan penguasaan Negara ini justeru ingin dikerdilkan oleh penyelenggara negara itu sendiri. Di Kementerian Teknis terkait ESDM, Menteri ESDM Sudirman Said sebagai orang yang bertanggung jawab mengawal kelistrikan itu dalam penguasaan Negara justeru bertingkah sebaliknya. Peran Negara justru diperkecil. Perusahaan Listrik Negara berusaha dimarginalkan untuk pembangunan kelistrikan itu," jelas Jumadis dalam siaran persnya, Minggu (24/7).
Dia menambahkan, dosa Sudirman Said terutama di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian (profit) yang lebih baik, pembangunannya dan kepemilikan asetnya diserahkan kepada perusahaan perseorangan privat /swasta.
Perusahaan negara diperintahkan membeli dengan sistem take or pay. Ambil tidak diambil energi listrik (kWh) yang dihasilkan pembangkit swasta itu maka PLN harus bayar, maka dalam hitungannya, akan ada kerugian PLN Rp 140 triliun per tahun setelah selesai pembangunannya.
"Dan potensi pemadaman di seluruh Indonesia seperti yang terjadi di Nias beberapa waktu yang lalu. Sehingga Indonesia menjadi Nias kedua," tegas Jumadis.
[wah]
BERITA TERKAIT: