UU Tax Amnesty Sesuai Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 30 Juni 2016, 20:37 WIB
rmol news logo Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI dinilai sesuai konstitusi.

‎‎"Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," ujar ‎Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/6).

‎‎Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan karena berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.‎

‎Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak.  Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif. 

‎‎"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus. ‎

‎Hal senada disampaikan pengamat perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam. Menurut dia‎ UU Tax Amnesty sangat konstitusional.

‎‎"Tidak ada yang dilanggar dari konstitusi kita," ujar dia. 

‎‎Menurut Darusalam, acuan yang dipakai sebagai landasan pemberian pengampunan pajak dalam UUD 1945 pasal 23A. ‎

‎"Untuk landasan hukum, kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty," tukasnya.‎[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA