Pakar Energi: Holding Migas Bukan Satu-satunya Solusi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Juni 2016, 05:31 WIB
Pakar Energi: Holding Migas Bukan Satu-satunya Solusi...
ilustrasi/net
RMOL. Rencana pembentukan Holding BUMN Migas belum memiliki motivasi kuat untuk menyelesaikan carut marut permasalahan dan tantangan energi nasional.

Pakar Energi UGM sekaligus anggota Dewan Energi Nasional, Dr. Tumiran menilai, rencana pembentukan holding migas haruslah mendukung porsi bauran energi nasional.

"Dari perbandingan teknis, pembentukan holding dapat dilakukan sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak (dalam hal ini energi), mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (30/6).

Dari sisi regulasi, lanjut Dr. Tumiran, yang perlu disoroti adalah bagaimana model Penyertaan Modal Negara (PMN) dan status BUMN anak-induk perusahaan, ditinjau dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19/2003.

"Berikutnya, apakah pembentukan holding dapat menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan Migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

"Gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak Pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum."

Dari sisi manajemen korporasi dan ekonomi pembangunan, jelas Dr. Tumiran, pembentukan holding migas memang dapat mengatasi ketidakefisienan pada industri migas di Indonesia. Namun hal itu bukanlah satu-satunya cara.

Dia melanjutkan, apabila konsep holding migas belum mendetail, hendaknya dapat dimulai terlebih dahulu dengan penguatan fungsi dan peran pemerintah sebagai regulator. Misalnya, dengan melakukan pembagian wilayah kerja yang diatur pemerintah, pengaturan area pemasaran dan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan perbaikan tata niaga gas nasional.

"Motivasi yang semestinya menjadi justifikasi untuk melakukan penggabungan atau pembentukan holding adalah berkaitan dengan peningkatan daya saing secara global atau setidaknya di kawasan Asia. Hal ini setidaknya dapat terwujud lagi jika Indonesia memiliki tata niaga gas yang baik, yang dapat dicapai melalui cara tidak sekedar penggabungan atau pembentukan perusahaan holding," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA