Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono menjelaskan, dengan fasilitas Tax Amnesty, para pengemplang pajak dan koruptor yang menyimpan dana di luar negeri akan mendapat pengampunan pajak dengan cukup membayar 1,5 persen dari hitungan total jumlah pajak yang dikemplang yaitu Rp 4000 triliun.
"Akibatnya justru postur APBNP 2016 akan makin mempercepat krisis ekonomi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6). Â
Belum lagi, pada September 2016 mendatang, di mana merupakan bulan jatuh tempo pembayaran cicilan pokok dan bunga dari Surat Utang Negara (SUN) dan swasta, serta utang luar negeri yang sangat membutuhkan devisa. Akibatnya pemerintah akan gagal bayar pada para kreditor di luar negeri .
"Begitu juga pasar akan semakin merespon negatif terhadap postur APBNP 2016 yang sumber pembiayaannya juga tidak jelas," beber Arief.
Untuk itu, terkait UU Tax Amnesty, dalam beberapa hari ke depan FSP BUMN Bersatu dan masyarakat patuh pajak menyerukan pembangkangan sosial untuk menolak membayar pajak. Serta segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Tax Amnesty yang melanggar konstitusi.
"Sejalan dengan itu juga mendesak KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk memantau para koruptor yang mengunakan fasilitas Tax Amnesty. Agar segera menyiapkan delik hukum agar bisa membawa para koruptor ke meja hijau," tegas Arief.
[wah]
BERITA TERKAIT: